NASIB Kolonel Priyanto Tak Cuma Penjara Seumur Hidup, Sederet Tunjangan Akan Hilang Karena Dipecat

Beginilah nasib Kolonel Priyanto, tak cuma dipenjara seumur hidup tapi juga kehilangan sederet tunjangan karena dipecat.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya
Nasib Kolonel Priyanto Tak Cuma Penjara Seumur Hidup, Sederet Tunjangan Akan Hilang Karena Dipecat 

SURYA.co.id - Beginilah nasib Kolonel Priyanto, tak cuma dipenjara seumur hidup tapi juga kehilangan sederet tunjangan karena dipecat.

Diketahui, Kolonel Priyanto merupakan terdakwa utama kasus kecelakaan yang menimpa sejoli, Salsabila-Handi, di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Setelah melewati beberapa kali sidang militer, Kolonel Priyanto divonis hukuman penjara seumur hidup.

Namun tak cuma itu, Kolonel Priyanto juga dipecat dari dinas TNI.

Pemecatan Kolonel Priyanto akan dilakukan setelah vonis hakim berkekuatan hukum tetap.

Nantinya Perwira menengah TNI ini akan dieksekusi di sel tahanan sipil dan bukan di instalasi tahanan militer (Staltahmil).

Priyanto juga tidak mendapatkan hak-hak perawatan dinas, tunjangan pensiun, tunjangan keluarga, hingga gaji ke 13.

Berikut tunjangan yang tidak diterima Kolonel Priyanto setelah dieksekusi ke penjara, seperti dilansir dari Kompas TV dalam artikel 'Sederet Tunjangan yang Tidak Diterima Kolonel Priyanto Setelah Dipecat dari TNI'.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.

Gaji perwira menengah berpangkat Kolonel yakni Rp5.243.400. Besaran gaji ini yang menjadi patokan nominal tunjangan yang didapat oleh prajurit TNI.

Baca Juga: Hakim: Kolonel Priyanto Dididik Buat Perang, Tapi Malah Digunakan untuk Menghilangkan Nyawa Orang

1. Tunjangan Pensiun

Kolonel Priyanto sejatinya akan menerima Rp3.932.600 jika tidak dipecat dari TNI.

Tunjangan pensiun ini tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawiri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI.

2. Tunjangan keluarga

Dalam Parturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI.

Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI.

Sedangakan tunjangan untuk anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI yang mempunyai anak kandung/anak tiri/anak angkat.

Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI paling banyak untuk 2 orang anak. Total tunjangan keluarga yang hilang yakni mencapai Rp629.208.

3. Tunjangan pangan

Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras (natura) kepada Prajurit TNI beserta keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan.

Tunjangan pangan/beras dalam bentuk beras (natura) diberikan sebanyak 18 kg/jiwa/bulan untuk Prajurit TNI dan sebanyak 10 kg/jiwa/bulan untuk anggota. keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan

Tunjangan ini bisa juga diberikan dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras.

Dalam aturan terbaru, seorang anggota TNI setiap bulan mendapatkan 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

4. Uang lauk pauk

Uang lauk pauk hanya diberikan kepada Prajurit TNI tidak termasuk anggota keluarganya dan
dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan. 

Besarannya yakni Rp60.000 per hari. Uang lauk pauk ini diatur SE Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) Kementerian Keuangan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Uang Lauk Pauk Anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Mulai Tahun Anggaran 2018.

5. Asuransi kesehatan

6. Tunjangan hari raya

Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya, Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima terhadap TNI aktif terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja,

Sedangkan THR bagi Pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tambahan penghasilan.

7. Gaji ke 13

Sama halnya dengan THR gaji ke 13 sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya yang terdiri dari terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tambahan penghasilan.

Pantas Dihukum Seumur Hidup

Hukuman berat seumur hidup dan pemecatan dari TNI dianggap keluarga korban pantas dijatuhkan pada Kolonel Priyanto.

Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal seperti tuntutan oditur militer di antaranya adalah arogansi Kolonel Priyanto ketika sudah diingatkan anak buahnya agar tidak berbuat sadis pada sejoli tersebut.

"Saya itu pernah mengebom satu rumah tapi nggak ketahuan, kamu itu tidak usah cengeng, tidak usah panik, cukup kita bertiga saja yang tahu," kata Kolonel Priyanto saat kejadian.

Kronologi lengkap kasus Nagreg yang melibatkan Kolonel Priyanto bisa Anda simak lengkap di akhir artikel ini.

Suryati (42), ibu dari Salsabila, korban tabrakan yang dilakukan oleh Kolonel Priyanto pada 8 Desember 2021 lalu di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengaku puas dengan vonis seumur hidup yang diberikan hakim kepada Kolonel Priyanto.

Ia mengikuti betul perkembangan kasus tersebut. Vonis yang ditetapkan pada hari ini pun tak luput dari pantauannya.

"Kalau menurut saya mah sudah setimpal hukuman seumur hidup," kata Suryati kepada Kompas.com, di kediamannya, Selasa (7/6/2022).

Kendati puas dengan vonis tersebut, Suryati masih menunggu itikad baik dari keluarga pelaku.

Setidaknya, kata dia, ada kalimat "maaf" yang terucap dari pelaku atau dari keluarganya.

"Kalau bisa keluarga dari ketiga terdakwa datang ke sini, perlihatkan itikad baiknya. Itu sebetulnya harapan saya, semua keluarganya datang ke sini," ujarnya.

Baginya, hukuman yang disematkan pada Kolonel Priyanto itu sudah cukup membuat dia dan keluarga tenang.

"Tapi itu memang sudah keputusan yang impas bagi ibu," jelasnya.

Hal yang sama disampaikan Paman Salsabila, Deden Sutisna (41).

"Seumur hidup itu sudah pantas. Kami sejak awal sudah menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan," ujarnya.

Setelah Priyanto menerima vonis hari ini, kata Deden, semakin terlihat bahwa keluarga para tersangka tidak memiliki itikad baik.

Padahal, pernah ada kabar keluarga para tersangka mau datang untuk meminta maaf atau sekedar berbelasungkawa.

Namun sayang, hingga saat ini masih tidak ada sama sekali.

"Cuma pihak keluarga dari semua tersangka, saya nilai tidak ada itikad baiknya. Katanya mau datang ke rumah sini, namun tidak ada," ungkapnya.

Deden mengatakan, jika memang ada itikad baik, dia dan keluarga besar membuka pintu selebar-lebarnya.

Namun, jika tidak lebih baik tidak perlu dipertemukan lagi.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved