NASIB Kolonel Priyanto Tak Cuma Penjara Seumur Hidup, Sederet Tunjangan Akan Hilang Karena Dipecat

Beginilah nasib Kolonel Priyanto, tak cuma dipenjara seumur hidup tapi juga kehilangan sederet tunjangan karena dipecat.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya
Nasib Kolonel Priyanto Tak Cuma Penjara Seumur Hidup, Sederet Tunjangan Akan Hilang Karena Dipecat 

Dalam Parturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI.

Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI.

Sedangakan tunjangan untuk anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI yang mempunyai anak kandung/anak tiri/anak angkat.

Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI paling banyak untuk 2 orang anak. Total tunjangan keluarga yang hilang yakni mencapai Rp629.208.

3. Tunjangan pangan

Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras (natura) kepada Prajurit TNI beserta keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan.

Tunjangan pangan/beras dalam bentuk beras (natura) diberikan sebanyak 18 kg/jiwa/bulan untuk Prajurit TNI dan sebanyak 10 kg/jiwa/bulan untuk anggota. keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan

Tunjangan ini bisa juga diberikan dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras.

Dalam aturan terbaru, seorang anggota TNI setiap bulan mendapatkan 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

4. Uang lauk pauk

Uang lauk pauk hanya diberikan kepada Prajurit TNI tidak termasuk anggota keluarganya dan
dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan. 

Besarannya yakni Rp60.000 per hari. Uang lauk pauk ini diatur SE Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) Kementerian Keuangan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Uang Lauk Pauk Anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Mulai Tahun Anggaran 2018.

5. Asuransi kesehatan

6. Tunjangan hari raya

Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya, Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima terhadap TNI aktif terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja,

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved