Berita Surabaya

Kuota PPDB Jalur Zonasi di SDN Perak Utara III Surabaya Sudah Penuh dari Hari Pertama Pembukaan

Kuota PPDB Jalur Zonasi di SDN Perak Utara III Surabaya sudah terpenuhi sejak hari pertama.

Penulis: Zainal Arif | Editor: irwan sy
Pemkot Surabaya
Ilustrasi PPDB SD Surabaya 2022. 

Berita Surabaya

SURYA.co.id | SURABAYA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SD di Surabaya melalui jalur zonasi memasuki hari kedua, Rabu (8/6/2022).

Pendaftaran dibuka sejak kemarin Selasa (7/6/2022) hingga besok Kamis (9/5/2022).

Banyak Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang mulai mendaftar dengan memilih satu sekolah sesuai Zonasi yang telah ditentukan melalui sistem PPDB online.

Seperti halnya yang terjadi di SDN Perak Utara III Surabaya, di mana kuota 56 siswa untuk dua kelas sudah terpenuhi sejak hari pertama.

"Luar biasa memang antusiasme dari masyarakat sekitar, hari pertama sudah banyak yang daftar bahkan lebih dari kuota yang kami sediakan sehingga penerimaan tergantung ranking siswa. Kalau hari kedua hari ini nambah satu siswa yang daftar," ujar Risdi selaku Admin SDN Perak Utara III Surabaya.

Dalam hal ini, ranking siswa ditentukan berdasarkan dua poin, meliputi usia siswa dan jarak rumah siswa dari sekolah.

"Kalau usia 7 tahun keatas poinnya 10, usia 6 tahun lebih 6 bulan sampai 11 bulan poinnya 8, usia 6 tahun pas sampai lebih 6 bulan poinnya 6, sedangkan kalau dibawah 6 tahun harus ada surat dari psikolog yang harus diupload siswa," katanya.

"Ranking siswa di sekolah kami juga dipengaruhi oleh jarak sekolah, jadi semakin dekat rumah siswa dengan sekolah, poin yang diperoleh siswa semakin besar," imbuhnya.

Selama proses PPDB berlangsung, terdapat kendala yang dialami siswa dan wali murid saat mendaftar sekolah.

"Jadi kemarin ada orangtua yang mengalami kendala (alamat tidak diketahui) karena KKnya baru, sehingga perlu validasi data dulu ke Dispenduk Surabaya," ujarnya. 

Meski begitu, Risdi merasa PPDB untuk SD di Surabaya melalui jalur zonasi tahun ini lebih baik dari pada tahun sebelumnya.

"Kalau sebelumnya itu sekolah harus sesuai dengan kelurahan tempat tinggalnya, jadi siswa yang ingin sekolah di tempat yang paling dekat dari rumahnya tidak bisa karena beda kelurahan. Tapi kalau sekarang pilihan sekolahnya yang terdekat dari rumahnya bahkan pilihannya hingga radius 1 km lebih bisa," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved