Berita Surabaya

Dugaan Korupsi Pilwali Surabaya 2020, Panitia Pemilu dan Ketua PPK Diperiksa Polisi

Beberapa panitia di lembaga penyelenggara Pemilu Kota Surabaya dipanggil Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Nuraini Faiq
Ilustrasi- Kantor KPU Surabaya 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya tenggah didera kabar tak sedap.

Beberapa panitia di lembaga penyelenggara Pemilu Kota Surabaya dipanggil Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Mereka diperiksa terkait adanya dugaan korupsi pada Pemilihan Wali Kota Surabaya tahun 2020 lalu.

Bukan hanya panitia pemilu, polisi juga telah memanggil tiga ketua Panita Pemilihan Kecamatan (PPK). Di antaranya Aris Nur Cahyo (Bubutan), Febryan Kiswanto (Krembangan) dan Sukatno (Semampir), Selasa (7/6/2022).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi melalui ponselnya membenarkan atas pemanggilan terhadap ketua untuk dimintai keterangan.

"Benar, mereka kami panggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi," ungkap Mirzal, Rabu (8/6/2022).

Mirzal menjelaskan, penyidik dari Unit Tipikor masih melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari ketua PPK tersebut.

"Untuk mengumpulkan bukti-bukti, mereka dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tipikor," pungkas Mirzal.

Sementara Ketua PPK Sawahan, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan pada Kamis (9/6/2022) besok.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved