Hukum Baca Surat Al Fatihah saat Shalat Menurut Penjelasan Mazhab Syafi’i
Bagaimana hukum membaca Surat Al Fatihah saat melaksanakan shalat? Simak penjelasannya menurut Mazhab Syafi'i.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Bagaimana hukum membaca Surat Al Fatihah saat melaksanakan shalat? Simak penjelasannya menurut Mazhab Syafi'i.
Membaca Al Fatihah adalah salah satu rukun shalat, sehingga tidak boleh ditinggalkan.
Bagaimana hukum membaca Al Fatihah saat menjadi makmum?
Mengutip tulisan Ustadz Abdul Somad berjudul '99 Tanya Jawab Sholat', berikut penjelasan lengkap menurut pandangan Madzhab Imam Syafi'i. Imam yang banyak dianut kalangan Muslim di Indonesia.
Mazhab Syafi’i
Imam, Ma’mum dan orang yang shalat sendirian wajib membaca al-Fatihah dalam setiap rakaat, apakah dari hafalannya, atau melihat mushaf atau dibacakan untuknya atau dengan cara lainnya. Apakah pada shalat Sirr ataupun shalat Jahr, shalat Fardhu ataupun shalat Sunnat, berdasarkan dalildalil diatas dan hadits ‘Ubadah bin ash-Shamit,
إِ دِّ نِّ أَرَا مْ « عَنْ عُبَادَةَ بْنِ ال لَّا صامِتِ قَاؿَ صَللَّاى رَسُوؿُ الللَّاوِ -صلى الله عليو وسلم- الصُّبْحَ فَػثَػ لَتْ عَلَيْوِ الْ اءَةُ فَػلَ لَّا ما ا صَ ؼَ قَاؿَ .» فَلاَ تَػفْعَلُوا إِلالَّا بِ دِّ الْ آفِ فَ لَّاوُ لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لدَْ ػ أْ ا « قَاؿَ قُػلْنَا ا رَسُوؿَ الللَّاوِ إِى وَالللَّاوِ . قَاؿَ .» تَػ ءُوفَ وَرَاءَ إِمَامِكُمْ
Dari ‘Ubadah bin ash-Shamit, ia berkata: “Rasulullah Saw melaksanakan shalat Shubuh, Rasulullah Saw merasa berat melafazkan ayat. Ketika selesai shalat, Rasulullah Saw berkata: “Aku melihat kamu membaca di belakang imam kamu”. Kami menjawab: “Ya wahai Rasulullah”. Rasulullah Saw berkata: “Janganlah kamu melakukan itu, kecuali membaca al-Fatihah, karena sesungguhnya tidak sah shalat orang yang tidak membaca al-Fatihah”. (HR. Abu Daud, at-Tirmidzi, Ahmad dan Ibnu Hibban).
Ini nash (teks) yang jelas mengkhususkan bacaan bagi ma’mum, menunjukkan bahwa bacaan tersebut wajib.
Makna meniadakan (Al Fatihah) menunjukkan makna tidak sah, seperti menafikan zat pada sesuatu.
Menurut Qaul Jadid: Jika seseorang meninggalkan bacaan al-Fatihah karena terlupa, maka tidak sah. Karena rukun shalat tidak dapat gugur disebabkan lupa, seperti ruku’ dan sujud. Tidak gugur bagi orang yang shalat, kecuali bagi masbuq dalam satu rakaat, maka imam menanggungnya. Sama hukumnya seperti masbuq, orang yang berada dalam keramaian, atau terlupa bahwa ia sedang shalat, atau terlambat dalam gerakan; ma’mum belum juga bangun dari sujud sementara imam sudah ruku’ atau hampir ruku’. Atau ma’mum ragu membaca al-Fatihah setelah imamnya ruku’, lalu ia terlambat membaca al-Fatihah.
Rukun Shalat
Jika salah satu rukun ini tidak ada, maka salat pun tidak teranggap secara syar’i dan juga tidak bisa diganti dengan sujud sahwi.
- Berdiri bagi yang mampu.
- niat dalam hati
- Takbiratul ihram.
- Membaca surat Al Fatihah pada tiap rakaat.
- Rukuk dan tuma’ninah.
- Iktidal setelah rukuk dan tumakninah.
- Sujud dua kali dengan tumakninah.
- Duduk antara dua sujud dengan tumakninah.
- Duduk tasyahud akhir
- Membaca tasyahud akhir.
- Membaca salawat nabi pada tasyahud akhir.
- Membaca salam yang pertama.
- Tertib melakukan rukun secara berurutan.