Sebut AKBP Raden Brotoseno Pencuri dan Menyayangkan Tak Dipecat, ini Biodata Desmond Junaidi

Berikut profil dan biodata Desmond Junaidi Mahesa yang menyebut AKBP Raden Brotoseno pencuri dan menyayangkan keputusan Polri tak memecatnya.

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Desmond Junaidi yang Sebut AKBP Raden Brotoseno Pencuri dan Menyayangkan Polri tak memecatnya. Simak profil dan biodatanya. 

SURYA.co.id - Berikut profil dan biodata Desmond Junaidi Mahesa yang menyebut AKBP Raden Brotoseno pencuri.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu juga menyayangkan AKBP Raden Brotoseno tak dipecat dari Polri.

Melansir dari Wikipedia, Desmond lahir 12 Desember 1965.

Ia adalah seorang aktivis yang kemudian menjadi politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Desmond menjabat wakil ketua komisi III DPR dan menjadi wakil dari daerah pemilihan (dapil) Banten II dengan mengantongi 61.275 suara suara suara suara dalam Pemilu Legislatif 2014.

Sebelumnya, ia duduk di kursi DPR-RI Komisi III wakil dari daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur dengan mengantongi 13.439 suara suara dalam Pemilu Legislatif 2009.

Namanya mulai dikenal publik sejak menjadi salah satu korban penculikan aktivis pro demokrasi pada tahun 1997/1998.

Saat itu dirinya tercatat sebagai salah satu aktivis dan mahasiswa yang berjuang menegakkan keadilan dan demokrasi pada masa pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Soeharto.

Saat ini ia juga menjabat Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Kaderisasi.

Perjalanan karier:

  • Pengacara mantan Komandan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Muchdi Purwoprandjono dalam kasus Munir
  • Anggota Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, Keamanan

Jabatan:

  • Direktur Lembaga Bantuan Hukum Nusantara (LBHN) Jakarta (1998)
  • Ketua DPP Partai Gerindra (2008-2013)
  • Anggota DPR-RI Fraksi Gerindra Komisi III (2009-2014)
  • Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI
  • Anggota Badan Musyarawah (Bamus) DPR-RI

Sebut AKBP Raden Brotoseno Pencuri

Terbaru, Desmond Junaidi Mahesa menyayangkan sikap Polri yang tak memecat AKBP Raden brotoseno dari Korps Bhayangkara.

Padahal, sudah jelas perwira menengah itu merupakan seorang narapidana kasus korupsi.

Menurut dia, pernyataan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang menyebut AKBP Brotoseno tak dipecat dari lembaganya, hanya sebuah pembelaan sesama prajurit Polri dan tak dapat dibenarkan.

"Dianggap seolah-olah berprestasi, prestasi apa?

Seharusnya seseorang yang karena peradilan pidana, prestasinya itu enggak ada. Pencuri, kok. Maling, kok," kata Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/5/2022), seperti dilansir dari Kompas TV.

Ia mengimbau agar Propam Polri mengoreksi keputusan mereka yang tak memecat AKBP Brotoseno.

Karena, menurut Desmond, hal itu dapat mencoreng nama baik Korps Bhayangkara yang selama ini sudah banyak mengalami perbaikan di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Terlalu membela anggotanya inilah menurut saya yang akan merusak citra lembaga kepolisian itu sendiri," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra ini menyebut, keputusan tersebut akan menjadi catatan keras bagi Komisi III terhadap Korps Bhayangkara.

"Kalau hari ini ada seorang polisi di hukum pidana, hari ini bersyarat, tapi masih diperlakukan jadi anggota polisi, pertanyaannya institusi ini, institusi apa? Maka ini yang harus kita kritisi.

Berarti posisi institusi kepolisian, terlalu membela anggotanya."

"Pimpinan kepolisiannya harus kita evaluasi. Atau UU (undang-undang, red) kepolisiannya harus kita evaluasi.

Karena tidak seiring dengan keinginan masyarakat. Tidak seiring dengan moral masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan alasan pihaknya tidak memecat anggota polisi yaitu AKBP Raden Brotoseno dari Korps Bhayangkara meskipun terjerat perkara hukum.

Menurut Sambo, Polri tidak melakukan pemecatan terhadap mantan narapidana kasus korupsi tersebut karena AKBP Raden Brotoseno berprestasi selama berdinas di institusi Polri dan berkelakuan baik.

Sambo menyebut penilaian soal prestasi AKBP Raden Brotoseno itu berdasarkan pernyataan dari atasannya di Polri.

“Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Sambo dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (31/5/2022).

Sambo menuturkan, pertimbangan Raden Brotoseno tidak dipecat dari Polri itu juga berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bernomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.

Selain itu, Sambo mengungkapkan, pertimbangan lainnya bahwa kasus korupsi yang menjerat Raden Brotoseno itu karena tidak dilakukan sendiri. 

Tapi, juga melibatkan terpidana lain bernama Haris Artur Haidir yang bertindak sebagai pelaku penyuapan terhadap Brotoseno.

“Rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas tahun 2018 dengan Nomor Putusan: 1643-K/pidsus/2018 atau tanggal 14 November 2018,” ucap Sambo.

Reaksi Kompolnas dan IPW

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut bereaksi atas kabar Brotoseno masih aktif sebagai Polri.

Kompolnas akan bersurat kepada Irwasum Polri untuk meminta klarifikasi terkait status AKBP Raden Brotoseno.

Hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022).

"Kompolnas belum mengetahui hal ini. Kami akan mengirimkan surat klarifikasi kepada Irwasum Polri dalam waktu dekat untuk mengecek kebenarannya dan mendapatkan penjelasan resmi," ujar Poengky.

"Kami akan klarifikasi apakah atasan yang bersangkutan sudah meminta Propam untuk memeriksa yang bersangkutan secara kode etik."

"Kami perlu klarifikasi agar kami mendapatkan informasi resmi dari Polri."

"Sepengetahuan saya untuk keputusan PTDH atau bukan PTDH tergantung hasil sidang kode etik," jelasnya.

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan Brotoseno kembali menjadi penyidik di Bareskrim Polri.

Koordinator IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan jika dugaan Raden Brotoseno benar telah kembali menjadi polisi aktif maka hal itu merupakan pelanggaran.

“IPW mendesak agar Kapolri menjelaskan alasan pengaktifan kembali Brotoseno sebagai penyidik Bareskrim. Ini adalah tindakan pelanggaran aturan,” ujar Sugeng, Senin (30/5/2022) dikutip dari Kompas.com.

Sugeng juga menjelaskan setiap anggota Polri yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka harus dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Sanksi ini tertuang pada Pasal 21 ayat 3 huruf a Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia akan dikenakan Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari dinas kepolisian.

“Kalau benar diaktifkan kembali bertugas maka institusi Polri telah melanggar aturan Perkap Nomor 14 Tahun 2011,” ujar Sugeng.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved