Berita Surabaya
Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan Suaminya Divonis Separuh dari Tuntutan Jaksa
Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya, Kamis (2/6/2022).
Pasangan suami istri (Pasutri) tersebut dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan Kepala Desa (Kades) di Probolinggo.
Selain hukuman penjara, keduanya juga divonis denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan penjara. Serta uang pengganti sebesar Rp 20 juta subsider enam bulan penjara.
Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin diyakini melanggar pasal 12 huruf A UU no.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat ke-1 KUHP atau pasal 57 ayat 1, sebagaimana dakwaan jaksa.
Putusan yang dibacakan oleh Hakim Dju Johnson Mira sebagai ketua majelis dan dua hakim anggota, Emma Ellyani dan hakim Abdul Ghani itu hanya separuh dari tuntutan jaksa KPK.
Ya, dalam sidang sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun, denda Rp 800 juta dan uang pengganti sebesar Rp 20 juta.
“Kami mengapresiasi putusan hakim yang sudah sependapat dengan dakwaan kami. Namun kami masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut,” kata Jaksa Wawan Sunarwanto, JPU dari KPK usai sidang.
Separuh dari tuntutan itu, disebutnya perlu disampaikan ke pimpinan KPK untuk diputuskan. Apakah akan menerima atau banding terhadap putusan ini.
Hal serupa juga disampaikan kuasa hukum Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin. Mereka juga menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.
“Seperti yang kita lihat, tadi sudah dirundingkan dengan klien. Kami masih pikir-pikir atas putusan ini,” jawab Gunadi Wibakso, perwakilan kuasa hukum terdakwa usai sidang.
Pihaknya mengaku akan koordinasi lebih dalam dengan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, apakah menerima atau banding atas putusan ini. Karena, sebagai terdakwa tentu harapannya bisa bebas dari jeratan hukum.