SOSOK Raden Brotoseno yang Diduga ICW Masih Jadi Perwira Polri Meski Berstatus Eks Napi Koruptor
Berikut ini sosok Raden Brotoseno, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjerat kasus korupsi.
SURYA.CO.ID - Berikut ini sosok Raden Brotoseno, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjerat kasus korupsi.
Terbaru, Indonesian Corruption Watch, menduga suami arti Tata Janeeta ini kembali bertugas sebagai penyidik Polri.
Kembalinya Raden Brotoseno sebagai perwira aktif Polri disorot ICW mengingat mantan suami siri Angelina Sondakh ini pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi.
ICW lantas melayangkan surat klarifikasi kepada Asisten SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada pada awal Januari 2022.
"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri."
"Dengan menduduki posisi sebagai penyidik madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," ungkap peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Kulit Ameena Merah-merah, Aurel Hermansyah Salahkan Krisdayanti Karena Lakukan Ini
Kurnia menjelaskan, Raden Brotoseno dipenjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat praktik korupsi. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta nomor 26 tahun 2017.
"Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspons oleh Polri," kata Kurnia.
Kurnia menjelaskan, Brotoseno seharusnya diberhentikan tidak hormat sesuai pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah."
"Untuk itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat kedua."
"Jika benar pejabat Berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat. Sebab hal ini terbilang janggal," paparnya.
Menurutnya, Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat, akibat praktik korupsi yang ia lakukan.
Kedua, mantan Kapolri Tito Karnavian pada 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas dua tahun penjara.
"Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Brotoseno telah divonis di atas 2 tahun penjara."
"Untuk itu, ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," paparnya.
Siapa sebenarnya Raden Brotoseno?

Melansir dari Tribunnews Wiki dalam artikel 'Raden Brotoseno', Raden Brotoseno terakhir diketahui berpangkat Ajun Komisaris Besar Polri (AKBP).
Diketahui dia pernah menempuh pendidikan di SMA Negeri 54 Jakarta Timur, dan dilanjutkan ke Universitas Indonesia.
Raden Brotoseno juga pernah masuk dalam jajaran Perwira Menengah (Pamen) Bareskrim Mabes Polri.
Kemudian dia menjadi penyidik dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat menjabat sebagai penyidik KPK, Brotoseno menangani kasus Angelina Sondakh.
Namun pertemuan mereka berujung dengan pernikahan siri yang dilakukan keduanya.
Sebelum menikah siri dengan Angelina Sondakh, Brotoseno pernah menikah dengan Dr. Yanti Miranda Sari pada 2003-2011.
Namun sayangnya, Brotoseno ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri karena diduga memeras Rp 3 miliar.
Brotoseno diduga memeras tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah diproses.
Brotoseno dianggap telah mencederai nama baik aparat penegak hukum.
Terlebih, dirinya pernah bertugas sebagai penyidik di KPK.
Pada Juni 2017 Raden Brotoseno divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Brotoseno disebut terbukti bersalah menerima suap.
Hakim menilai Brotoseno telah menerima uang terkait penundaan pemeriksaan Dahlan Iskan dalam kasus cetak sawah. Uang itu berasal dari pengacara Harris Arthur melalui Lexi Mailowa.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.
Brotoseno dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kekayaan
Sebagai seorang pejabat negara, Brotoseno tercatat dua kali pernah melaporkan harta kekayaanya selama dua kali saat masih bertugas di KPK.
Berdasarkan penelusuran Tribun di lama KPK, Brotoseneo terakhir kali melaporkan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2011.
Pada laporan tersebut, Brotoseno melaporkan hartanya senilai Rp 724.400.000.
Harta tersebut berasal dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senili Rp 525 juta.
Brotoseno juga melaporkan hartanya berupa harta bergerak yakni alat transportasi dan mesin lainnya yakni Toyota Fortuner Rp 310.000.000.
Kemudian, Brotoseno juga melaporkan hartanya berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 21.000.000 dan giro dan setara kas lainnya Rp 130.000.000.
Menikahi Tata Janeeta
Raden Brotoseno menikahi penyanyi Tata Janeeta pada 10 Oktober 2022.
Pernikahan mereka dikarunia seorang anak laki-laki.
Belum lama imi Raden Brotoseno tampak bahagia saat melakukan acara sakral bersama sang istri, Tata Janeeta.
Hal itu bisa dilihat melalui akun Instagram pribadi @tatajaneetaofficial, Kamis (31/3/2022).
Dalam unggahannya, Raden Brotoseno dan Tata Janeeta sedang menggelar tedak siten untuk putra semata wayangnya, Raden Erlangga Danendra.
Tedak siten merupakan rangkaian prosesi adat tradisional dari tanah Jawa yang diselenggarakan pada saat pertama kali seorang anak belajar menginjakkan kaki ke tanah.

Tata Janeeta dan Raden Brotoseno terlihat bahagia saat melakukan acara sakral tersebut.
Apalagi Raden Erlangga Danendra terlihat begitu tampan dan wajahnya mirip dengan Raden Brotoseno.
Begitu pula dengan Raden Brotoseno dan Tata Janeeta yang tampak serasai dengan mengenakan pakaian adat Jawa.
Bahkan, kecantikan Tata Janeeta bikin salah fokus lantaran cantik paripurna bak puteri keraton.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul ICW Duga Raden Brotoseno Kembali Jadi Penyidik, Surat Klarifikasi Belum Direspons Polri