Berita Lamongan

7 Saksi dan Pejabat Dinas Perumahan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana RTLH di Lamongan

Condro juga tidak mau berandai-andai dalam penanganan persoalan dugaan korupsi. Semua harus didukung dengan bukti dan saksi

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
surya/hanif manshuri
Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto menemui pendemo dari massa Ammpel di depan pintu gerbang Kantor Kejari, Jumat (20/5/2022) lalu. 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Dugaan korupsi terhadap bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) di Desa Sungegeneng, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, ditangani dengan cepat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Sejauh ini penyidik kejari telah memeriksa 7 orang saksi dalam penyimpangan dana bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahaan Rakyat (Kemen-PUPR) tahun 2021 itu. "Ya kita sudah memintai keterangan 7 orang saksi," kata Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto, Kamis (26/5/2022).

Para orang saksi yang dimintai keterangan itu adalah penerima bantuan RTLH dan kepala desa (kades) sebagai penanggung jawab wilayah yang masyarakatnya menerima bantuan. Para saksi sudah dimintai keterangan dan dikroscek dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP-CK) setempat.

Meski dana BSPS untuk RTLH di Desa Sungegeneng berasal dari pusat, kejari merasa perlu untuk mengkroscek dengan DPRKP-CK. Selain memintai keterangan pejabat DPRKP-CK, pihaknya juga akan meminta keterangan petugas pendamping. "Dari dinas dan pendamping akan di-kroscek. Bagaimana sebenarnya (penyaluran) bantuan BSPS RTLH tersebut," tegas Condro.

Condro menyebutkan, bantuan dari pusat itu ditujukan untuk memperbaiki 99 unit rumah di Desa Sungegeneng, di mana masing-masing rumah mendapat bantuan Rp 20 juta.

Ia menjelaskan, permintaan keterangan dari sejumlah saksi adalah bagian dari rangkaian untuk pulbaket dan puldata. Hanya Condro belum bisa menyimpulkan, apakah dari pulbaket dan puldata itu nanti bisa mengarah pada dugaan korupsi, atau ada pihak yang diduga terlibat.

Alasannya, kejari masih proses memintai keterangan dan pengumpulan data. "Belum, belum ada (tersangka atau korupsi) karena masih pemeriksaan saksi-saksi dan proses kroscek dengan dinas dan pendamping di lapangan," sergahnya.

Condro juga tidak mau berandai-andai dalam penanganan persoalan dugaan korupsi. Semua harus didukung dengan bukti dan saksi. Intinya, pihaknya sedang dalam proses menangani dugaan korupsi di Sungegeneng. "Kita tungga dulu hasil pemeriksaan para saksi. Nanti akan sampai pada tahap kesimpulan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi bantuan RTLH itu mencuat dan memicu aksi dari massa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lamongan (Ammpel) ke Kantor Kejari Lamongan di Jalan Veteran, Jumat (20/5/2022) pekan lalu.

Massa mengusung tuntutannya terkait adanya dugaan korupsi dana BSPS untuk RTLH di Desa Sungegeneng pada 2021. Massa menduga ada 99 warga penerima bantuan masing-masing Rp 20 juta di mana penyaluran dananya diduga bermasalah, tidak transparan dan diduga ada unsur korupsi.

Ada empat tuntutan yang disampaikan pendemo. Yaitu, mendesak kejari segera menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut, meminta kejari agar konsisten dalam menegakkan hukum tanpa tebang pilih, menuntut kejari untuk memanggil dan memaksa oknum yang terlibat. "Dan secepatnya kejari membentuk tim investigasi terkait kasus BSPS-RTLH, " kata korlap aksi, Rois Putra,

Laporan pengaduannya masuk ke Kejari Lamongan sejak 26 April 2022. Dua laporan itu dikirim oleh warga Sungegeneng dan Locus Pemuda Maritim dengan objek yang sama. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved