Berita Surabaya

Ribuan Gedung di Surabaya Diminta Urus SLF, Pemkot Siapkan Kemudahan Perizinan

Ribuan gedung di Kota Surabaya diminta mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Jika tidak mengurus SLF, akan mendapatkan sanksi sesuai Perwali 38/2019

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Irvan Wahyu Drajat. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Ternyata ribuan gedung di Kota Surabaya belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Terkait masalah tersebut, Pemkot Surabaya pun meminta masing-masing para pengelola untuk gedung tersebut untuk segera melakukan pengurusan SLF. 

Kewajiban pengurusan SLF tertuang dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Sertifikat ini, bertujuan untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum bangunan tersebut dimanfaatkan.

Berdasarkan Perda tersebut, SLF harus dimiliki oleh bangunan gedung non rumah tinggal (NRT) dengan luas bangunan di atas 2.500 m persegi. Kemudian, bangunan gedung NRT di atas 2 lantai dan luas lebih dari 500 m persegi dan rumah susun atau apartemen.

"Sesuai Perwali, gedung yang masuk dalam kategori ini wajib mengurus SLF," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Irvan Wahyu Drajat, Kamis (26/5/2022). 

Berdasarkan data DPRKPP Surabaya, jumlah gedung di Surabaya yang masuk kategori ini mencapai ribuan unit. Untuk bangunan NRT di atas dua lantai dan di atas 500 meter persegi sebanyak 2.949 unit. 

Kemudian, bangunan NRT di atas 2.500 meter atau apartemen dan rusun persegi sebanyak sebanyak 927 unit.

"Sedangkan yang sudah mengajukan baru 138 unit," beber Irvan. 

Bagi yang belum, pihaknya pun mewanti-wanti kepada para pengelola gedung untuk segera mengurus. Sebab, hal ini demi keselamatan dan keamanan pengelola maupun masyarakat. 

Untuk itu, pihaknya telah menyiapkan kemudahan perizinan. Di antaranya, percepatan proses perizinan dari yang awalnya 25 hari menjadi 12 hari saja. 

"Sesuai arahan Bapak Wali (Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi), kami permudah untuk alur pengurusan SLF," jelas Irvan yang juga mantan Kepala Dinas Perhubungan Surabaya ini. 

Irvan juga menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran dinas lain untuk percepatan proses ini. Pemohon bisa mengurus sejumlah perizinan yang menjadi persyaratan di tiga dinas lain. 

Yakni, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi.

"Untuk beberapa hal ini cukup menjadi persyaratan. Sehingga bisa diurus di luar alur," ujarnya. 

Sedangkan untuk yang masuk alur pengurusan di DPRKPP mencakup beberapa hal. Yakni, Mulai dari pengurusan izin lingkungan yang sebelumnya di Dinas Lingkungan Hidup, analisis dampak lalu lintas (ANDALALIN) di Dinas Perhubungan, dan drainase dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM). 

"Ketika pemohon mengajukan SLF, cukup rekom dari kami terkait dengan teknis bangunan, dan beberapa hal tersebut. Itu yang masuk dalam alur," ungkap Irvan. 

Tak hanya percepatan waktu pengurusan, Irvan juga menjamin bahwa pengurusan tersebut tak membutuhkan biaya.

"Sebenarnya, SLF tak ada biaya," katanya. 

Irvan mengungkapkan, besarnya biaya yang biasanya dikeluarkan pengelola gedunguntuk pengurusan ini biasanya dikarenakan menggunakan jasa konsultan. Para konsultan ini akan menjadi penanggungjawab terhadap bangunan tersebut. 

"Pengelola biasanya tidak mau tanda tangan untuk bertanggungjawab. Siapa yang mau tanda tangan teknis gedung itu? Itu kan harus yang ngerti teknis bangunan. Mereka akhirnya menggunakan jasa konsultan," katanya. 

"Padahal, (untuk menjadi penanggungjawab), yang bangun (kontraktor) aja cukup. Atau owner pun cukup. Kalau mau, dia yang tanda tangan boleh. Jadi, bukan biaya proses yang mahal tapi lebih karena soal siapa yang mau bertanggung jawab soal keamanan dan keselamatan ini," jelas Irvan lagi. 

Apabila SLF tak segera dimiliki, maka ada sanksi yang menanti. Pemberian sanksi SLF diatur dalam Perwali 38/2019. 

Peringatan tertulis disampaikan dalam jangka waktu 7 hari kalender sebanyak 3 kali berturut-turut. Kemudian, tahap berikutnya penghentian sementara kegiatan dan/atau pembekuan SLF.

Terakhir, setelah 30 hari kalender tidak memenuhi aturan, akan dikenai penghentian tetap pemanfaatan dan/atau pencabutan SLF.

"Kami minta pengembang segera memproses. Beritikad baik untuk mengurus. Sebab, kami permudah untuk penerbitan SLF," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved