Berita Surabaya
Ribuan Gedung di Surabaya Diminta Urus SLF, Pemkot Siapkan Kemudahan Perizinan
Ribuan gedung di Kota Surabaya diminta mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Jika tidak mengurus SLF, akan mendapatkan sanksi sesuai Perwali 38/2019
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
"Ketika pemohon mengajukan SLF, cukup rekom dari kami terkait dengan teknis bangunan, dan beberapa hal tersebut. Itu yang masuk dalam alur," ungkap Irvan.
Tak hanya percepatan waktu pengurusan, Irvan juga menjamin bahwa pengurusan tersebut tak membutuhkan biaya.
"Sebenarnya, SLF tak ada biaya," katanya.
Irvan mengungkapkan, besarnya biaya yang biasanya dikeluarkan pengelola gedunguntuk pengurusan ini biasanya dikarenakan menggunakan jasa konsultan. Para konsultan ini akan menjadi penanggungjawab terhadap bangunan tersebut.
"Pengelola biasanya tidak mau tanda tangan untuk bertanggungjawab. Siapa yang mau tanda tangan teknis gedung itu? Itu kan harus yang ngerti teknis bangunan. Mereka akhirnya menggunakan jasa konsultan," katanya.
"Padahal, (untuk menjadi penanggungjawab), yang bangun (kontraktor) aja cukup. Atau owner pun cukup. Kalau mau, dia yang tanda tangan boleh. Jadi, bukan biaya proses yang mahal tapi lebih karena soal siapa yang mau bertanggung jawab soal keamanan dan keselamatan ini," jelas Irvan lagi.
Apabila SLF tak segera dimiliki, maka ada sanksi yang menanti. Pemberian sanksi SLF diatur dalam Perwali 38/2019.
Peringatan tertulis disampaikan dalam jangka waktu 7 hari kalender sebanyak 3 kali berturut-turut. Kemudian, tahap berikutnya penghentian sementara kegiatan dan/atau pembekuan SLF.
Terakhir, setelah 30 hari kalender tidak memenuhi aturan, akan dikenai penghentian tetap pemanfaatan dan/atau pencabutan SLF.
"Kami minta pengembang segera memproses. Beritikad baik untuk mengurus. Sebab, kami permudah untuk penerbitan SLF," tegasnya.