Berita Surabaya
Ribuan Gedung di Surabaya Diminta Urus SLF, Pemkot Siapkan Kemudahan Perizinan
Ribuan gedung di Kota Surabaya diminta mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Jika tidak mengurus SLF, akan mendapatkan sanksi sesuai Perwali 38/2019
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Ternyata ribuan gedung di Kota Surabaya belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Terkait masalah tersebut, Pemkot Surabaya pun meminta masing-masing para pengelola untuk gedung tersebut untuk segera melakukan pengurusan SLF.
Kewajiban pengurusan SLF tertuang dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Sertifikat ini, bertujuan untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum bangunan tersebut dimanfaatkan.
Berdasarkan Perda tersebut, SLF harus dimiliki oleh bangunan gedung non rumah tinggal (NRT) dengan luas bangunan di atas 2.500 m persegi. Kemudian, bangunan gedung NRT di atas 2 lantai dan luas lebih dari 500 m persegi dan rumah susun atau apartemen.
"Sesuai Perwali, gedung yang masuk dalam kategori ini wajib mengurus SLF," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Irvan Wahyu Drajat, Kamis (26/5/2022).
Berdasarkan data DPRKPP Surabaya, jumlah gedung di Surabaya yang masuk kategori ini mencapai ribuan unit. Untuk bangunan NRT di atas dua lantai dan di atas 500 meter persegi sebanyak 2.949 unit.
Kemudian, bangunan NRT di atas 2.500 meter atau apartemen dan rusun persegi sebanyak sebanyak 927 unit.
"Sedangkan yang sudah mengajukan baru 138 unit," beber Irvan.
Bagi yang belum, pihaknya pun mewanti-wanti kepada para pengelola gedung untuk segera mengurus. Sebab, hal ini demi keselamatan dan keamanan pengelola maupun masyarakat.
Untuk itu, pihaknya telah menyiapkan kemudahan perizinan. Di antaranya, percepatan proses perizinan dari yang awalnya 25 hari menjadi 12 hari saja.
"Sesuai arahan Bapak Wali (Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi), kami permudah untuk alur pengurusan SLF," jelas Irvan yang juga mantan Kepala Dinas Perhubungan Surabaya ini.
Irvan juga menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran dinas lain untuk percepatan proses ini. Pemohon bisa mengurus sejumlah perizinan yang menjadi persyaratan di tiga dinas lain.
Yakni, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi.
"Untuk beberapa hal ini cukup menjadi persyaratan. Sehingga bisa diurus di luar alur," ujarnya.
Sedangkan untuk yang masuk alur pengurusan di DPRKPP mencakup beberapa hal. Yakni, Mulai dari pengurusan izin lingkungan yang sebelumnya di Dinas Lingkungan Hidup, analisis dampak lalu lintas (ANDALALIN) di Dinas Perhubungan, dan drainase dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM).