Senin, 11 Mei 2026

KABAR TERBARU Polwan Bripda RPH yang Selingkuh dengan Sesama Polisi: Selamat dari Pemecatan

Berikut kabar terbaru polisi wanita (Polwan) berinisial Bripda RPH yang selingkuh dengan sesama polisi, ia lolos dari sanksi pemecatan.

Tayang:
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
istimewa
Ilustrasi oknum Polwan. Simak kabar terbaru polisi wanita (Polwan) berinisial Bripda RPH yang selingkuh dengan sesama polisi, ia lolos dari sanksi pemecatan. 

SURYA.co.id - Berikut kabar terbaru polisi wanita (Polwan) berinisial Bripda RPH yang selingkuh dengan sesama polisi, ia lolos dari sanksi pemecatan.

Diketahui, kabar perselingkuhan Polwan berinisial Bripda RPH dengan Briptu A yang sama-sama berdinas di Polda Metro Jaya, jadi sorotan dan viral.

Kisah mereka disebut-sebut sebagai "Layangan Putus versi Polda Metro Jaya".

Kasus perselingkuhan anggota Briptu A dengan Bripda RPH sudah terjadi sejak tahun 2019 silam, dan keduanya sudah mendapat hukuman sidang kode etik.

Briptu A harus mendapat ganjaran pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam putusan sidang.

Namun, untuk Polwan tersebut tak dilakukan pemecatan sesuai hasil putusan majelis hakim sidang kode etik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan tak mengetahui apa landasan majelis hakim hanya menurunkan jabatannya.

Baca juga: Nasib Tragis Polwan Bripda RPH yang Selingkuh dengan Sesama Polisi, Ngaku 3 Kali Berhubungan

"Ini putusan sidang, saya kan tidak termasuk dalam tim sidang disiplin saat itu, sama dengan putusan hakim dalam persidangan, hanya hakim yang tahu gimana apa yang jadi landasan putusan," ucapnya, Selasa (24/5/2022).

Seperti dilansir dari Warta Kota dalam artikel 'Polwan yang Selingkuh dengan Suami Orang Selamat dari Sanksi, Kabid Humas tak Tahu Landasannya'.

Kemudian, jika istrinya tak percaya Briptu A sudah di PTDH dalam putusan sidang kode etik, maka bisa datang ke kantor.

Sebab pihaknya sudah secara terang-terangan membeberkan ke awak media hasil putusan sidang kode etik.

"Ya sudah ada silahkan saja datang ke PMJ yang mengedarkan sudah ada putusannya,” ujarnya.

Zulpan sebelumnya mengatakan, bahwa Bripda RPH mendapat sanksi turun jabatan yaitu dari Sespri ke Bintara Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Metro Jaya.

"Putusan sidang si cewe adalah Demosi itu artinya down grade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro," ujar dia.

Diketahui sebelumnya, nasib tragis dialami polisi wanita (Polwan) berinisial Bripda RPH dan selingkuhannya Briptu A yang sama-sama berdinas di Polda Metro Jaya.

Keduanya dipecat karena terbukti menjalin hubungan terlarang sesama anggota polisi.

Dalam pengakuan, polisi selingkuh tersebut sudah tiga kali bercinta layaknya suami istri.

Padahal Briptu A sudah memiliki istri, sedangkan Bripda RPH sudh memiliki pacar, juga sesama polisi.

Kisah perselingkuhan sesama anggota polisi ini viral  di media sosial.

Dalam narasi yang viral di media sosial, kisah itu disebut-sebut sebagai "Layangan Putus versi Polda Metro Jaya".

Kisah itu pun ramai diperbincangkan oleh warganet, khususnya di platform Tiktok dan Twitter sejak Minggu (22/5/2022) siang.

Melansir Tribunnews.com, Senin (23/5/2022), kisah perselingkuhan itu diungkap oleh seorang wanita berinisial IF.

Dalam narasi yang ditulis IF di akun media sosialnya, dia mengungkapkan bahwa sang suami yang merupakan anggota polisi di Polda Metro Jaya telah berselingkuh dengan rekan kerjanya.

Disebutkan, sosok selingkuhannya itu merupakan seorang polwan berpangkat Bripda berinisial RPH, yang sama-sama bertugas di Polda Metro Jaya.

Melalui sebuah utas berjudul 'Layangan Putus PMJ Version (Polda Metro Jaya)', IF menceritakan awal mula dia mengetahui perselingkuhan suaminya yakni Briptu A dengan rekan kerjanya.

Awalnya, IF menuturkan bahwa ia dan suaminya menikah sejak 2016.

Ia mengungkapkan suaminya, Briptu A, mulai berulah saat dia hamil 7 bulan.

IF menyebut suaminya pernah pergi ke luar kota dengan wanita oknum Polwan itu.

Briptu A menyimpan kontak selingkuhannya dengan nama 'Teteh Ayam Penyet'.

IF juga bercerita, saat suaminya pulang ke rumah dan sedang tidur memakai seragam dinas, ia iseng untuk membuka ponsel Briptu A.

Saat membuka ponsel suaminya, ia menemukan chat mesra suaminya dengan kontak 'WANITAKU'.

IF lalu membawa HP suamiya dan merekam chat suaminya dengan 'WANITAKU' ini di kamar mandi.

Sampai kemudian suaminya menyusulnya dan mengambil ponselnya.

IF terkejut dengan isi chat mesra Briptu A dan Bripda RPH.

Ia lantas emosi dan mencecar suaminya dengan menanyakan sudah berapa kali dia berhubungan intim dengan Bripda RPH.

IF menuturkan, jika suaminya menjawab 'tiga kali' sambil meminta maaf dan If mengatakan akan melaporkan ke Polda.

Mengetahui perselingkuhan itu, IF langsung mencari tahu sosok 'WANITAKU' melalui teman sesama Polwan di lingkungan Polda Metro Jaya.

Ia syok mengetahui selingkuhan Bripda A ternyata anggota Polwan yang berdinas sebagai staf pribadi atau Sepri Dirlantas Polda Metro Jaya.

IF langsung menghubungi Bripda RPH untuk menanyakan hubungan gelap dengan suaminya.

RPH kemudian meminta maaf dan mengatakan bahwa dia tidak tahu Briptu A sudah beristri.

Setelah masalah rumah tangga itu berujung keributan panjang, IF akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.

Belakangan IF mengetahui bahwa polwan itu juga telah memiliki pacar seorang polisi di satuan lalu lintas juga.

IF melaporkan kasus perselingkuhan suaminya itu pada Desember 2019.

IF juga melaporkan suaminya ke Reskrim pada awal 2020 atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dipergunakan untuk mencairkan dana pinjaman online (pinjol).

Saat dikonfirmasi oleh Tribunnews.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan adanya kasus perselingkuhan tersebut dan sudah dilakukan sidang etik di Bidang Propam Polda Metro Jaya atas kasus perselingkuhan sesama anggota polisi di lingkungan Polda Metro Jaya.

Hasilnya, pelaku sudah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

"Sudah ditangani Propam, pelaku sudah disidang kode etik dan sudah di-PTDH. Untuk lebih jelasnya, silakan hubungi Propam," ujar Sambodo pada Tribunnews.com, Senin (23/5/2022) seperti dikutip dari pemberitannya.

Untuk mengetahui detail perselingkuhan Layangan Putus PMJ Version ini, Tribunnews.com juga telah menghubungi Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa.

Namun hingga berita ini ditayangkan, Bhirawa belum merespons terkait perselingkuhan antar sesama anggota Polda Metro Jaya yang viral di media sosial itu.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved