Senin, 4 Mei 2026

Hukum Sholat Memakai Pakaian Kotor Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menerangkan bahwa sholat memakai pakaian kotor, berlumpur atau beroli sah hukumnya.

Tayang:
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Iksan Fauzi
Canva
Ilustrasi - Sholat Memakai Pakaian Kotor 

SURYA.CO.ID - Sholat Fardhu merupakan ibadah wajib yang tidak boleh ditinggalkan Umat Islam, dengan alasan apapun.

Buya Yahya pengasuh lembaga Dakwah dan Pondok Pesantren Pesantren Al-Bahjah Cirebon baru-baru ini menegaskan, umat Islam juga tidak boleh meninggalkan sholat karena alasan pakaian kotor.

Hal ini bermula saat jamaah seorang TKI Korea Selatan menanyakan perihal hukum sholat memakai pakaian kotor tapi tidak najis.

"Hukumnya sholat pakai pakaian kerja kotor kena oli, tapi tidak najis," tanya seorang jamaah.

Buya Yahya menerangkan bahwa sholat memakai pakaian kotor, berlumpur atau beroli sah hukumnya. Simak penjelasan lengkapnya:

"Termasuk fikih yang pertanyaannya bagaimana sholat dalam keadaan baju beroli, belumpur, berdaki dan ber ber lainnya.

Ketahuilah kita harus mempermudah urusan sholat. Maka orang yang meninggalkan sholat hukumannya besar di hadapan Allah SWT, neraka.

Tapi kami yakin bahwa ada hamba-hamba Allah yang tidak sholat itu karena ingin masuk neraka. Tapi banyak di antara mereka yang tidak sholat itu karena tidak mengerti kalau sholat itu mudah.

Maka kalau ada orang yang tidak bisa sholat, bukan yang salah dia, ustadznya, mempersulit masalah sholat.

Sholat sebisa mungkin sempurna dengan baju rapi, pakai surban. Sunnah meletakkan sesuatu di pundak, di kepala, baju rapi, pakai minyak harum dan sebagainya, itu kesempurnaan. Anda berjamaah sholat di masjid, kesempurnaan. Cuma kan tidak semua orang seperti itu bisa.

Mungkin di tengah sawah, mau Sholat Dzuhur jauh, bajunya kotor kena najis, tinggal nyebur aja di sungai, naik sudah suci kok.

Sholat di atas lumpur, Allah senang, hebat betul ingin masuk surga maksa. Jangan dipersulit.

Kalau bisa jamaah, sebisa mungkin jamaah, diutamakan menurut Madzhab Imam Syafi'i, sunnah yang sangat dikukuhkan atau fardhu kifayah. Madzhab Imam Ahmad mengatakan wajib. Anggap saja ini adalah keutamaan, itu saja.

Termasuk pakai oli, itu sah. Cuma kalau bisa ganti yang bagus. Aduh repot, ya jangan sampai tidak sholat," terang Buya Yahya.

Lihat penjelasan Buya Yahya lengkap di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved