Berita Jember
Didukung Menteri ATR/BP, DPRD Jember Tolak Permintaan BPN Soal Hibah Lapangan Talangsari
Ketiga kami sampaikan terima kasih kepada BPN Jember yang selama ini telah menjalin kerjasama dengan Pemda Jember
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JEMBER - DPRD Jember akhirnya secara resmi menyatakan penolakan atas permintaan hibah Lapangan Talangsari ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penolakan tersebut memang masih dinyatakan secara lisan oleh Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim.
Halim menyebutkan, pihaknya memang sudah menerima surat dari Bupati Jember, Hendy Siswanto perihal permohonan hibah dari BPN. Sebab berdasarkan aturan dan mekanisme pelepasan aset daerah, diperlukan persetujuan antara eksekutif yang diwakili bupati, dan legislatif yakni seluruh anggota DPRD.
"Namun melihat perkembangan situasi, aspirasi masyarakat, dan dinamika yang terjadi. Juga suara-suara di DPRD Jember, maka kami pimpinan DPRD memberi rekomendasi. Pertama, Lapangan Talangsari tetap menjadi lapangan sepak bola dan ruang terbuka hijau yang pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat Jember," ujar Halim, Rabu (25/5/2022).
Aspirasi masyarakat itu antara lain, penolakan yang disampaikan oleh warga. Penolakan disampaikan melalui aksi di Lapangan Talangsari, disampaikan ke anggota dewan di gedung dewan, maupun melalui media sosial (medsos).
Sejumlah anggota dewan juga secara pribadi menyuarakan pendapat mereka, yakni menolak permohonan hibah lapangan tersebut. Karena sejumlah aspirasi itulah, kata Halim, pihaknya merekomendasikan supaya Lapangan Talangsari tetap difungsikan sesuai peruntukannya.
Rekomendasi kedua, DPRD Jember meminta Pemkab Jember mencari tempat lain untuk relokasi Kantor BPN. Jika memang Kantor BPN yang ada saat ini sudah tidak representatif dan perlu dipindah, maka pemkab bisa mencari tempat lain yang sesuai kajian dan telaah dari BPN.
"Ketiga kami sampaikan terima kasih kepada BPN Jember yang selama ini telah menjalin kerjasama dengan Pemda Jember. Telah memberikan kontribusi menyelesaikan sejumlah sengketa tanah dengan menerbitkan sertifikat tanah, juga menyelesaikan PTSL baik yang sudah berjalan, maupun yang akan datang," tegas Halim.
Rekomendasi dari pimpinan DPRD Jember itu juga dikuatkan pendapat Kementerian ATR/BPN RI. Halim menuturkan, empat orang pimpinan DPRD Jember bersama Bupati Jember, Hendy Siswanto mengunjungi Kementerian ATR/BPN RI, Selasa (24/5/2022) malam.
Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil menemui rombongan pejabat Pemda Jember tersebut. Halim kemudian mengutip pernyataan Menteri Sofyan Djalil, antara lain lapangan sepak bola harus difungsikan sesuai peruntukannya, karena saat ini lapangan sepak bola atau lapangan olahraga sangat kurang di Indonesia.
"Kedua, kementerian juga memandang bahwa ruang terbuka hijau di kabupaten, seluruh kabupaten di Indonesia, merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Pak Menteri menyinggung perihal lapangan itu tanpa kami singgung," lanjut Halim.
Melalui pernyataan resmi dari pimpinan DPRD Jember tersebut, tegas Halim, maka polemik permohonan hibah Lapangan Talangsari, dianggap sudah selesai. "Melalui pernyataan ini, maka polemik tentang Lapangan Talangsari, selesai," pungkas Halim. *****