Berita Lumajang

Darurat Wabah PMK, Masyarakat di Lumajang Dilarang Transaksi Jual Beli Ternak di Pasar Hewan

Darurat penyakit mulut dan kuku (PMK) di Lumajang, hampir 1.000 ekor lebih sapi di terjangkit PMK.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Sapi di Lumajang mati mendadak akibat tertular wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Hampir 1.000 ekor lebih sapi di Kabupaten Lumajang terjangkit wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Untuk mengantisipasi penularan semakin menyebar, mulai Rabu (25/5/2022) ini, masyarakat di Lumajang dilarang melakukan transaksi jual beli ternak di pasar hewan. 

Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati mengatakan, keputusan ini terpaksa diterapkan karena Lumajang sudah berstatus darurat wabah PMK.

Diketahui, sejumlah kasus sapi yang sakit biasanya baru saja dibeli dari pasar hewan. Oleh karena itu pengawasan lalu lintas niaga hewan ternak sekarang perlu diperketat.

"Sapi tidak boleh dijual bebas. Semua harus dijual di rumah potong hewan (RPH)," kata Indah.

Menurutnya, pemindahan aktivitas jual beli di RPH bertujuan agar petugas satgas PMK mudah melakukan monitoring perdagangan hewan ternak. Karena selama PMK masih merebak, warga dilarang mengonsumsi bagian-bagian tertentu tubuh sapi yang terserang penyakit. Tukang jagal di RPH dianggap bisa memilah daging yang layak dikonsumsi.

"Tidak boleh dipotong pribadi. Jika ada yang ketahuan, itu bisa disanksi," ujarnya.

Selama aktivitas pasar ditutup, satgas PMK akan rutin melakukan penyemprot disinfektan.

Sterilasasi dianggap penting karena lingkungan kotor bisa menjadi sarang penularan PMK. Karenanya, kebersihan lingkungan harus selalu dijaga. Termasuk, kebersihan pasar hewan.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved