Berita Surabaya

Awal Tahun, Pemkot Surabaya Terima Fasum 8 Perumahan Senilai Rp 492 Miliar

Pemkot Surabaya menerima Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) dari 8 perumahan di Surabaya selama awal 2022.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Irvan Wahyu Drajat. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemkot Surabaya menerima Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) dari 8 perumahan di Surabaya selama awal 2022.

Total lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang diserahkan tersebut mencapai 244,543 ribu meter persegi. Penyerahan tersebut dilakukan selama Januari-April 2022.

"Apabila dikalkulasikan sesuai dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)-nya, total nilai mencapai Rp 492,122 miliar," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Irvan Wahyu Drajat, Rabu (25/5/2022).

Berdasarkan catatan DPRKPP Surabaya, masih banyak pengembang yang belum menyerahkan lahan fasum maupun fasos ke pemkot. Dari total 244 perumahan dengan 127 pengembang di Surabaya, baru sekitar separuhnya yang menyerahkan fasum.

Hingga saat ini, baru 148 perumahan yang menyerahkan. Rinciannya, 96 perumahan menyerahkan sebelum 2021, sebanyak 44 perumahan pada 2021 dan sisanya tahun ini.

Irvan menargetkan, hingga akhir tahun ada 25 perumahan yang akan memberikan aset fasum ke Pemkot.

"Itu target minimal," ujarnya.

Sekalipun target perumahan yang menyerahkan tahun ini lebih kecil dibandingkan sebelumnya, namun Irvan menyebut luasannya lebih besar.

"Untuk tahun 2021 saja, luasan total dari 44 perumahan itu sekitar 294 ribu meter persegi. Hampir sama dengan penyerahan di awal tahun ini," beber Irvan.

Pemkot Surabaya berharap, masing-masing developer segera menyerahkan aset fasum maupun fasosnya. Yang mana, kewajiban penyerahan fasum dan fasos ini telah diatur dalam Permendagri no 9 tahun 2009, Perda Surabaya no 7 tahun 2010, dan Perwali Surabaya no 14 tahun 2016.

Fasum yang diserahkan terdiri dari berbagai bangunan fisik. Mulai jalan, saluran, makam, Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau jalur hijau hingga semua yang berkaitan dengan fasum dan fasos.

Irvan menjelaskan, aset yang diserahkan oleh masing-masing developer akan digunakan untuk kepentingan warga Surabaya. Sebagaimana arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, aset pemkot akan digunakan untuk kepentingan pengembangan usaha warga.

"Tanah aset pemkot akan digunakan untuk pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Ada cuci mobil, pelatihan menjahit, produksi paving, hingga pelatihan ekonomi lainnya," ungkap Irvan.

Untuk memudahkan pengembang maupun warga menyerahkan aset, Pemkot Surabaya akan mempermudah pengurusan sertifikat.

"Kami ada sekretariat bersama antara DPRKPP, BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), dan Kantor Pertanahan," kata Irvan menjelaskan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved