Pengumuman Lelang Kedua BRI Pare Kediri, Eksekusi Hak Tanggungan Waras
Pengumuman Lelang Kedua BRI Pare Kediri, Eksekusi Hak Tanggungan Waras
Editor:
Cak Sur
Berdasarkan Pasal 6 UUHT Nomor 4 Tahun 1996 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pare akan melaksanakan lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang, terhadap barang jaminan milik debitur/penanggung hutang sebagai berikut:

Keterangan:
- Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
- Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Malang selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
Persyaratan Lelang:
- Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id
- Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas.
- Objek lelang tersebut di atas dijual lelang dengan kondisi apa adanya dan kepada peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami objek kondisi lelang.
- Apabila karena suatu hal terjadi gugatan, tuntutan dan pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap salah satu atau beberapa barang/objek lelang tersebut di atas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Malang maupun PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- Informasi lebih lanjut dapat diperoleh pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pare yang berkantor di Jalan Pahlawan Kusuma Bangsa No. 2A Pare Kabupaten Kediri, Email : K0555@corp.bri.co.id
Pelaksanaan lelang:

Kediri, 24 Mei 2022
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pare
Ttd.
Pemimpin Cabang