Berita Gresik
Kepala Gudang di Gresik Dalangi Pencurian Alumunium; Kerugian Perusahaan Sampai Rp 800 Juta
Dan beraksi selama lima bulan terakhir sehingga perusahaan mengalami kerugian total Rp 800 juta.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Kalau bukan pagar makan tanaman, perbuatan Nardi (44) ini adalah pekerja memakan aluminium. Mendapat amanah sebagai kepala gudang, Nardi malah mendalangi pencurian ratusan batang alumunium milik PT Harvest Metalindo Perkasa di Gresik.
Pelaku yang juga warga Kota Surabaya itu malah menguras isi gudang yang seharusnya ia jaga dan kemudian dijual kepada penadah. Pencurian berkala itu dilakukan di gudang pabrik di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun SURYA, modusnya para pelaku beraksi saat pengiriman barang di siang hari. Caranya, alumunium ditekuk atau dilipat kemudian disembunyikan di sela barang yang akan dikirim.
Dalam sepekan, para pelaku beraksi dua kali. Sekali beraksi mereka bisa menjual 700 batang hingga 1.000 batang besi alumunium dengan hasil lebih dari Rp 13 juta sekali jual. Dan beraksi selama lima bulan terakhir sehingga perusahaan mengalami kerugian total Rp 800 juta.
Setelah mencium adanya ketidakberesan pada alumunium di dalam gudang, pihak perusahaan melakukan penyelidikan. Kemudian perusahaan melaporkan aksi pencurian yang dilakukan Nardi beserta komplotannya ke polisi.
Tidak butuh waktu lama, polisi bisa membongkar kejahatan Nardi dan komplotannya yang berjumlah lima orang. Kelima tersangka yang diamankan adalah Efendi Wantoro, Moh Arifin, Anwar Sustiawan, M Agus Setiawan dan Fajar Syafikri.
Mereka diamankan, Rabu (11/5/2022) lalu, kemudian baru mengarah kepada Nardi sebagai otak pencurian pada Jumat 18 Mei 2022 lalu. "Setelah kami tangkap satu persatu mereka mengakui dan tidak ada yang bisa mengelak. Satu orang kepala gudang mengaku ikut melakukan pencurian," kata Kapolsek Cerme, AKP Musihram, Senin (23/5/2022).
Para pelaku menjual ratusan batang aluminium ke penadah di Kediri. Para pelaku selain dipecat tempatnya bekerja juga dipenjara karena perbuatannya. "Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 Jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegasnya.
Barang bukti yang diamankan adalah 200 batang aluminium Chanal dan 500 batang siku, satu unit mobil truk Mitsubishi nopol L 8980 UY beserta STNK dan kunci. ****
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/penjaga-menjarah-gudang-sendiri-di-gresik.jpg)