Berita Nganjuk
DPRD Nganjuk Soroti Fungsi MPP, Izin Usaha Rumit dan Tidak Juga Selesai Dalam Dua Tahun
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, pihaknya heran dengan proses perizinan yang selalu ada persoalan di Nganjuk.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, NGANJUK - Rumitnya pengurusan izin usaha yang sampai membutuhkan waktu lama menuai kritikan DPRD Nganjuk. Hal itu terkuak setelah salah satu pabrik mengeluhkan izin usaha belum juga selesai, meski telah diurus sejak dua tahun terakhir.
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, pihaknya heran dengan proses perizinan yang selalu ada persoalan di Nganjuk. Padahal dengan adanya penataan perizinan dan juga telah dibukanya Mal pelayanan publik (MPP), seharusnya tidak ada lagi keluhan dalam proses perizinan yang butuh waktu hingga tahunan itu.
"Makanya ini butuh keseriusan semuanya, dan komisi DPRD yang membidangi perizinan usaha akan kami minta telusuri penyebabnya," kata Tatit, Minggu (22/5/2022) lalu.
Dijelaskan Tatit, sebenarnya dengan sudah dibukanya MPP maka pengurusan izin usaha bisa lebih mudah. Karena di MPP semuanya bisa menyediakan pelayanan yang dibutuhkan warga.
Tetapi kenyataanya meski sudah berproses di MPP ternyata proses perizinan masih harus diurus ke setiap kantor OPD terkait. "Dan itu artinya upaya untuk memangkas meja birokrasi dalam pengurusan perizinan kurang berjalan dengan baik," tegas Tatit.
Sejak awal kepala daerah Kabupaten Nganjuk telah melakukan upaya untuk dapat menarik investasi melalui kemudahan perizinan usaha dan pendirian pabrik. Hal itu dilakukan dengan membuka dan mengoperasionalkan MPP. Di mana, apapun kebutuhan warga bisa dilayani di satu tempat. "Makanya, dengan kenyataan seperti ini kamipun berharap segera ada perbaikan," ucap.
Sementara Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi sebelumnya mengatakan, pemda saat ini telah bisa memberikan berbagai pelayanan kepada masyarakat di MPP. Dengan demikian masyarakat tidak perlu kesana-kemari dari satu meja ke meja lain dalam melakukan pengurusan izin.
"Artinya masyarakat cukup datang ke MPP untuk melakukan pengurusan, seperti mengurus izin usaha dan lainnya. Hanya saja, saat ini pelayanannya terus berupaya ditingkatkan agar lebih maksimal," tutur Marhaen. *****