PNS Selingkuh
PENGAKUAN Wanita Selingkuhan Suami Polwan Suci, Hubungan Berakhir Juli 2021 Kok Dituduh Selingkuh?
Akhirnya terduga selingkuhan suami Polwan Suci Darma memberikan pengakuan setelah curhatan Layangan Putus ASN Protokoler Pemkab OKI viral.
SURYA.co.id - Akhirnya terduga selingkuhan suami Polwan Suci Darma memberikan pengakuan setelah curhatan Layangan Putus ASN Protokoler Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) viral.
Wanita yang diduga selingkuhan itu berinisial WAG (34). Dia mengakui memjalin hubungan dengan suami Polwan Suci, Damsir Khalik Masri.
Namun, hubungan mereka putus sebelum Polwan Suci menikah dengan Damsir pada 21 November 2021.
Akibat dugaan perselingkuhan yang ditudingkan Polwan Suci heboh dan viral itu, keluarga besar WAG yang tidak tahu apa-apa ikut terseret.
Kubu WAG pun memberikan sinyal ancaman akan melaporkan Polwan Suci ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Pengakuan WAG itu disampaikan oleh pengacaranya, Hafis D Pankoulus.
Ia mengatakan kliennya mengakui menjalin hubungan dengan Damsir.
WAG mengklaim, hubungan spesial dengan DKM itu berakhir pada Juli 2021, atau empat bulan sebelum pernikahan Damsir dengan Suci Darma.
"Pernikahan antara saudari SD (Suci Darma,-Red) dengan saudara DKM terjadi sekitar tanggal 21 November 2021, sedangkan hubungan asmara antara klien kami dengan saudara DKM telah berakhir sekitar bulan Juli 2021," ujar Hafis, Minggu (15/5/2022), dikutip dari TribunSumsel.
Hafis mengatakan dengan rentan waktu tersebut, bagaimana mungkin hubungan yang telah berakhir jauh antara kliennya dengan Damsir sebelum pernikahan dapat dianggap telah menyelingkuhi Briptu Suci.
Hafis menyayangkan tindakan Polwan Suci yang telah menyebarluaskan permasalahan ini hingga viral di sosial media.
Dengan menganggap seolah-olah tuduhan tersebut sudah pasti benar dan mengesampingkan mekanisme yang telah diatur oleh hukum.
"Belum lagi perbuatan tersebut telah menarik keluarga besar klien kami yang tidak tahu apapun tentang permasalahan ini. Termasuk juga anak klien kami yang masih di bawah umur dan belum mengerti apa-apa terhadap permasalahan ini," ujarnya.
Selain itu, menurutnya, unsur-unsur pidana pasal 378 KUHP tentang Penipuan maupun 284 KUHP tentang Perzinahan yang dilaporkan Briptu Suci Darma ke Polda Sumsel dinilai tidak tepat.
"Namun perkara ini dibuat seheboh mungkin seolah-olah klien kami adalah pihak yang paling bersalah. Padahal penyelidikan baru saja dimulai dan tentu penyidik belum menemukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak terkait persoalan ini," ucapnya.
Ancam laporkan ke polisi
Keluarga WAG menyayangkan perkembangan dan tidak terkendalinya kasus ini hingga viral di media sosial.
Karena menurutnya, kasus ini sudah melibatkan pihak-pihak yang tidak semestinya dilibatkan.
Mereka berencana melaporkan Suci ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan UU ITE karena mengumbar aib.
Demikian Kuasa hukum Winda, Hafis D Pankoulus, kepada awak media.
Sementara itu, kuasa hukum Suci Darma, Titis Rachmawati merespons rencana keluarga WAG melaporkan ke polisi.
Menurut Titis, dalam kasus ini semua muncul berdasarkan fakta.
Bukanlah cerita yang dikarang-karang atau fitnah.
"Kalau mau lapor balik itu hak mereka. Tapi saya ingatkan pencemaran nama baik itu apabila memang pihak klien kami melakukan tuduhan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, atau finah," ujar Titis melalui sambungan telepon, Minggu (15/5/2022).
Sedangkan menurut Titis, apa yang dituliskan dan diungkap oleh Suci Darma memiliki bukti-bukti, atas dugaan perselingkuhan W dan DKM.
"Bukti yang klien kami miliki, adalah bukti-bukti baik sebelum menikah maupun saat keduanya (Suci dan Damsir) telah menikah secara sah. Bukanlah ada pernyataan minta maaf DKM dan permohonan maaf dari WAG pada klien kami. Saya rasa mereka ingat," tegas Titis.
Titis juga mengatakan pihaknya akan fokus pada permasalahan sebenarnya.
Jika dalam kasus ini, Suci Darma adalah korban yang harus menerima perlakuan tidak adil dan tidak pantas dari seorang Damsir dan Winda yang merupakan ASN di Pemkab OKI.
"Oleh karena itu klien kami berharap kedua ASN ini dapat diberhentikan secara tidak hormat."
"Selain telah melakukan perbuatan yang tidak pantas, keduanya harus diberhentikan agar tidak tercorengnya nama baik instansi ataupun nama tempat kedua ya bekerja," ujar Titis.
Keluarga Polwan Suci sakit hati
Kakak kandung Polwan Suci, Eka (31) sangat berharap adiknya segera mendapat keadilan.
"Niat adik saya nikah untuk ibadah. Tapi justru diperlakukan begitu, sampai-sampai dia sangat terpuruk," ujar Eka kepada Tribunsumsel.com, Jumat (13/5/2022).
Seperti diketahui, prahara rumah tangga Briptu Suci Darma dengan suaminya, DKM, menarik simpatik masyarakat.
DKM diduga sudah berselingkuh dengan WG hingga memiliki anak berusia 4 tahun 4 bulan.
Padahal WG sendiri berstatus istri orang yang memiliki dua orang anak.
Sementara, umur pernikahan Briptu Suci dan DKM belum sampai setahun lamanya.
Bertambah pilu, Briptu Suci kini diketahui sedang hamil 4 bulan hasil pernikahannya dengan DKM.
Sebagai kakak kandung Briptu Suci, Eka mengatakan, perbuatan DKM bukan hanya melukai hati adik bungsunya tersebut.
Tapi juga sudah memberikan rasa sakit yang teramat sangat di benak seluruh keluarga termasuk orang tua mereka.
"Adik yang kami banggakan, dia cantik, pintar, berprestasi, baik, berbakti. Kami berharap dia dapat jodoh yang baik juga, tapi justru dapat pengkhianatan."
"Orang tua saya, ibu-bapak terpukul sekali. Mana ada orang tua yang tahan melihat anak kesayangannya dapat perlakuan begitu," ucap Eka meluapkan kekesalannya, dikutip dari TribunSumsel.
Rasa sakit itu semakin bertambah manakala orang tua Briptu Suci mengingat bagaimana dulu DKM menyampaikan secara langsung niat untuk melamar bungsu dari tiga bersaudara tersebut.
"Keluarga kami sangat merasa tertipu sama sikap sok baik dia. Keluarga dia juga tidak ada bilang apa-apa. Tapi tahu-tahunya begini," ujar Eka.
Atas rasa sakit hati mendalam itulah yang mendorong keluarga sangat mendukung langkah Briptu Suci dalam mencari keadilan.
Seperti diketahui, Damsir saat ini sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kasubag Protokol Pemkab OKI dicopot.
Begitu pula WAG yang merupakan anak buahnya.
"Walaupun mereka sudah dicopot, tapi kami dari keluarga tetap mendorong supaya dilakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Bapak ibu, minta dia (DKM) di PTDH," ujarnya.
Sedangkan terkait laporan atas dugaan penipuan dan perzinahan yang sudah dibuat di Polda Sumsel, keluarga Briptu Suci sudah menyerahkannya pada proses hukum berjalan.
Mereka juga sudah menyerahkan hal tersebut pada pengacara.
"Harapan kami tentu proses hukum dapat terus berjalan sebagaimana mestinya," ucap Eka.
Selingkuhan diperiksa polisi
WAG, wanita yang diduga menjadi selingkuhan DKM menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel.
Pemeriksaan ini merupakan buntut dari laporan Suci Darma.
Dikutip dari TribunSumsel, WAG menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Jumat (13/5/2022).
Pemeriksaan berlangsung selama sepuluh jam mulai pukul 10.00 hingga 20.20 WIB.
Mengenakan pakaian dan jilbab hitam, WAG hanya menunduk saja saat keluar dari ruang pemeriksaan menuju ke mobilnya.
Ia terlihat didampingi pengacaranya dan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.
Pemeriksaan itu dibenarkan Kuasa Hukum WG, Hafis D Pankoulus.
"Ya, klien kami WG telah menjalin pemeriksaan. Klien kami diperiksa dari pukul 10.00 WIB pagi tadi dan telah usai," katanya.
Hafis menyebut, kliennya diperiksa sebagai terlapor, dan pihak penyidik memberikan sekitar 30 pertanyaan terkait masalah aktivitas kantor dan tes DNA.
"Ada 30 pertanyaan, dan kita berharap nantinya semuanya jelas, dan klien kita jelas tidak bersalah, " pungkasnya.
Hafiz mengungkapkan, kondisi WG saat ini dalam keadaan sehat, dan pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan (BAP) ulang.
"Soal kelanjutan BAP kita belum tahu, tapi kata penyidik akan dilakukan pemeriksaan ulang, " pungkasnya.
Damsir dan WAG belum dipecat
Melalui kuasa hukumnya, Briptu Suci mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang belum memecat DKM dan WG.
Hal itu diungkap kuasa hukum Briptu Suci, Titis Rachmawati saat mendampingi kliennya memenuhi panggilan Polda Sumsel.
Titis mengatakan kedua terlapor yang berstatus sebagai ASN (DKM dan WG) seharusnya dipecat karena terbukti tidak bermoral sesuai UU ASN nomor 53. Sebab ada pengakuan D yang sudah berselingkuh dengan W.
"Sesuai UU ASN Nomor 53, ASN yang tidak bermoral bisa dipecat dengan hormat atau tidak hormat. Dengan tidak hormat harus ada putusan pengadilan sementara dengan hormat harus ada kebijakan dari institusi sendiri, " katanya, Sabtu (14/5/2022), dikutip dari TribunSumsel.
Ia juga mempertanyakan kenapa sampai saat ini kedua terlapor belum dipecat baik secara hormat maupun tidak hormat oleh Pemerintah setempat yang sudah jelas keduanya telah mengakui perbuatannya.
"Kedua ASN ini sudah mengakui, baik itu dilakukan sebelum atau sesudah menikah dengan Suci yang jelas sudah ada pelanggaran moral disini. ASN yang tidak bermoral, pecat dong, " ujarnya.
Titis juga menambahkan pihaknya segera meminta waktu untuk bertemu dengan pimpinan Kabupaten OKI.
"Itu kita kawal, kami bakal meminta waktu dengan pucuk pimpinan Kabupaten OKI menanyakan sikapnya karena memiliki oknum ASN yang seperti ini. ASN itu punya moral dan martabat, " ujarnya.
Sedangkan terkait pemeriksaan kali ini hanya sebagai tambahan usai sebelumnya terlapor ASN DKM dan WG diperiksa di Mapolda Sumsel.
"Pemeriksaan kali ini lebih kepada tentang selama perkawinan kenapa terlapor sering tak pulang, kenapa Suci bisa mengungkap data seperti itu, pokoknya sesuai instruksi penyidik, " ujar Titis usai pemeriksaan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituduh Cemarkan Nama Baik, Polwan Suci Akan Dipolisikan Selingkuhan Suami, Ini Respons Pengacaranya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selama Ini Diam, Wanita yang Diduga Menjadi Selingkuhan Suami Polwan Suci Akhirnya Buka Suara