Berita Mojokerto

Patroli Rutin, Polisi Mojokerto Gerebek Kamar Kos Amankan Dua Pasangan Remaja Bukan Suami Istri

Tim SatSamapta Polresta Mojokerto menggerebek kamar kos yang diduga disalahgunakan sebagai tempat asusila di lingkungan Kuwung, Kecamatan Meri.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Dua pasangan bukan suami istri diamankan di Polresta Mojokerto. 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Tim SatSamapta Polresta Mojokerto menggerebek kamar kos yang diduga disalahgunakan sebagai tempat asusila di lingkungan Kuwung, Kecamatan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Hasilnya, polisi mengamankan dua pasangan bukan suami istri yang berada di dalam kamar kos tersebut.

Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam menjelaskan, penggerebekan ini merupakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), menyusul adanya informasi kamar kos yang diduga disalahgunakan sebagai tempat asusila pada Kamis (12/5/2022).

Polisi juga mendapati pemilik rumah kos yang menawarkan jasa sewa kamar kos harian sekitar Rp 80 ribu di wilayah Kota Mojokerto.

"Saat dilakukan penggerebekan, ada dua pasangan bukan suami istri di dalam kamar kos kami amankan di Polresta Mojokerto," jelasnya, Jumat (13/5/2022). 

Umam menjelaskan, dua pasangan bukan Pasutri tersebut adalah AA (22) dan perempuan FW (19) warga Kabupaten Mojokerto. Kemudian, laki-laki berinisial AF  (19) bersama wanita DN (18) warga Kabupaten Sidoarjo.

Kedua pasangan bukan pasangan suami istri (Pasutri) itu diduga melakukan perbuatan asusila, karena  di dalam kamar harian itu ditemukan barang bukti alat kontrasepsi (Kondom), tisu magic dan tisu bekas pakai.

"Guna penyelidikan lebih lanjut, dua pasangan bukan pasutri yang tertangkap di kamar kos itu kami serahkan ke Dinas Sosial Kota Mojokerto," ungkap Umam.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved