Ingin Korban dan Keluarga Penculikan Anak Dapat Keadilan, Puan Minta Pelaku Dijerat dengan UU TPKS

Puan Maharani mengecam keras kasus penculikan serta tindak kekerasan seksual kepada anak dan meminta pelakunya harus dihukum seberat-beratnya.

Penulis: And | Editor: MGWR
DOK. Humas DPR RI
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puan Maharani 

SURYA.CO.ID - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puan Maharani mengencam keras penculikan serta tindak kekerasan seksual kepada belasan anak di wilayah Jakarta dan Bogor.

Maka dari itu, Puan meminta kepada seluruh penegak hukum untuk menjerat pelaku dengan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) karena berdasarkan pemeriksaan ditemukan korban yang mengalami pencabulan.

“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Saya kira tidak cukup hanya dengan menggunakan pasal pidana penculikan. Tetapi juga harus dijerat dengan UU TPKS yang sudah resmi diundangkan. Hal itu agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” ungkap Puan dalam keterangan pers yang diterima oleh Surya.co.id, Jumat (13/5/2022).

Menurut Puan, UU TPKS yang telah disahkan oleh DPR RI pada Selasa (12/4/2022) telah dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual.

Salah satunya dengan memberikan hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku kekerasan seksual. Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan hukuman yang sebelumnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kasus ini harus menjadi contoh implementasi penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di lapangan,” jelas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI.

Diharapkan dengan adanya hukuman yang berat akan menimbulkan efek jera, baik untuk pelaku maupun pihak-pihak yang mencoba melakukan perbuatan serupa.

“Ini persoalan yang sangat serius buat saya. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual,” kata Puan.

Ia pun menilai, pelaku yang melanggar banyak aturan termasuk dengan perlindungan anak, penting untuk dijerat dengan UU TPKS dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Sebagai ibu dari dua anak, hati saya seperti tersayat mendengar anak-anak diculik dan dipisahkan dari orangtuanya sampai berhari-hari. Apalagi mendapat kabar anak-anak dilecehkan secara seksual,” ungkapnya.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) tersebut berharap pihak kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta pemangku kebijakan lainnya untuk pemulihan korban.

Ia mengatakan, trauma healing untuk korban pelecehan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.

“Pastikan agar peristiwa ini tidak meninggalkan trauma yang mempengaruhi masa depan anak. Menjadi tugas kita bersama agar anak korban penculikan dan pencabulan ini tidak mengalami dampak psikologis berkepanjangan,” jelasnya.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved