Berita Nganjuk

Sita 50.000 Butir Pil Koplo dari Dua Pengedar, Bukti Nganjuk Sering Jadi Wilayah Transaksi

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Joko Santoso menjelaskan, penangkapan

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Barang bukti puluhan ribu butir pil yang diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Peredaran obat terlarang seperti pil koplo jenis double L di Nganjuk makin mengkhawatirkan. Beberapa kali penangkapan, ternyata peredaran masih terus terjadi seperti saat penangkapan dua pengedar di Kecamatan Prambon belum lama ini, barang bukti yang diamankan luar biasa banyaknya.

Karena dari dua pengedar yaitu SR (39) dan AL (36), warga Desa/Kecamatan Prambon, Satresnarkoba Polres Nganjuk menyita sebanyal 50.000 butir pil koplo siap edar, serta barang bukti transaksi.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Joko Santoso menjelaskan, penangkapan dua orang tersangka pengedar itu berawal dari informasi masyarakat. Di mana di wilayah Kecamatan Prambon seringkali menjadi tempat transaksi pil koplo.

"Informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh tim Opsnal Satresnarkoba," kata Joko melalui Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, Kamis (12/5/2022).

Dari penyelidikan yang dilakukan tim Opsnal, dikatakan Joko, dapat diketahui identitas pelaku pengedar pil koplo di wilayah Kecamatan Prambon tersebut. Tersangka SR dan AL digerebek tim Opsnal Satresnarkoba saat berada di depan rumah kosong di Desa Watudandang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

"Saat itu tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka dan menemukan sekitar 50.000 pil koplo yang dikemas dalam botol plastik masing-masing berisi 1.000 butir dan dikemas lagi dalam plastik berisi 85 butir siap edar," ucap Joko.

Kedua tersangka diamankan barang bukti puluhan ribu butir pil koplo tersebut. "Keduanya terancam dijerat dengan UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan terancam hukuman hingga 15 tahun. Dan kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya transaksi pil koplo di aplikasi Wayahe Lapor Kapolres," tutur Joko. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved