Berita Madiun

Terluka Parah dan Rumahnya Rusak Akibat Ledakan, Warga Madiun Malah Terancam Penjara Seumur Hidup

Lalu Rabu (27/4/2022) pukul 03.45 WIB, Amzat masuk ke dalam kamar serta memindahkan obat mercon ke dalam lemari kecil.

surya/sofyan arif candra sakti
Polres Madiun menetapkan 4 tersangka ksus kepemilikan bahan peledak. 

SURYA.CO.ID, MADIUN -  Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, Amzat Tri Ardiansyah (21) mendapat imbalan beruntun akibat ledakan bahan peledak atau bubuk mercon di Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Rabu (27/4/2022) lalu.

Amzat sudah harus menanggung kerusakan rumahnya yang porak poranda akibat ledakan bubuk mercon 1 KG, serta mengalami luka parah. Sekarang ia malah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan bahan peledak oleh Polres Madiun, Jumat (29/4/2022).

Amzat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga rekannya yaitu Dyan Akbar (24), lalu Malindo Riky (20), dan Vikri Ravli (21). Ungkap kasus tersebut bermula saat bubuk mercon yang disimpan di rumah Amzat meledak pada Rabu (27/4/2022) lalu.

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo mengatakan, sebelum ledakan tersebut terjadi, Selasa (26/4/2022) pukul 20.00 WIB, Dyan, Amzat, dan Malindo membuat bungkus mercon di rumah Amzat. Tak lama kemudian, Dyan dihubungi oleh Vikri yang menginformasikan bahwa bubuk mercon sudah tersedia.

Mendapat informasi tersebut, Amzat dan Malindo membeli dan mengambil bubuk mercon tersebut di Lapangan Balerejo, Kebonsari. "Tersangka membeli 2 KG (bubuk mercon) dengan harga Rp 275.000 per KG," kata Anton, Jumat (29/4/2022).

Setelah kembali ke rumah, ada orang lain yaitu YS yang membeli bubuk mercon tersebut seberat 1 KG. "Sisanya seberat 1 KG disimpan di dalam kamarnya (Amzat)," lanjutnya.

Lalu Rabu (27/4/2022) pukul 03.45 WIB, usai santap sahur Amzat masuk ke dalam kamar serta memindahkan obat mercon ke dalam lemari kecil. "Yang bersangkutan bermain HP dan tidak lama kemudian obat mercon tersebut meledak," jelas Anton.

Akibat ledakan tersebut kamar dan rumah yang dihuni Amzat porak poranda dan mengalami kerusakan berat. Sedangkan Amzat mengalami luka robek di lengan kanan dan luka bakar pada kedua kaki dan langsung dilarikan ke RSUD Dr Soedono Madiun.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, tentang barang siapa menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu bahan peledak, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved