Berita Entertainment

TRI SUAKA Bisa Bangkrut Mendadak Disomasi Ganti Rugi Rp 10 Miliar, Segini Pendapatannya dari Youtube

Tukang cover lagu, Tri Suaka dan Zinidin Zidan bisa bangkrut mendadak usai diminta ganti rugi Rp 10 miliar dari penyanyi dan pencipta lagu.

Editor: Iksan Fauzi
instagram/xdjtrisuaka & instagram/zinidinzidan_real
Tukang cover lagu, Tri Suaka dan Zindin Zidan bisa bangkrut mendadak setelah muncul somasi permintaan ganti rugi Rp 10 miliar dari penyanyi dan pencipta lagu. Namun, pendapatan tukang cover lagu itu dari Youtube nilainya mencapai ratusan juta satu lagu sebulan. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Tukang cover lagu, Tri Suaka dan Zinidin Zidan bisa bangkrut mendadak setelah muncul somasi permintaan ganti rugi Rp 10 miliar dari para penyanyi dan pencipta lagu.

Kira-kira, Tri Suaka dan Zinidin Zidan mampukah membayar ganti rugi segitu.

Kasus Tri Suaka dan Zinidin Zidan menggelinding setelah video parodinya diduga menghina vokalis Kangen Band, Andika.

Setelah kasus tersebut menyebarluas, kini para penyanyi dan pencipta lagu menyampaikan somasi hingga minta ganti rugi.

Tidak banyak yang tahu, rupanya pendapatan Tri Suaka sekali mengcover lagu sebulan bisa mencapai ratusan juta.

Melansir dari YouTubers.me, Tri Suaka mendapatkan imbalan dari YouTube dalam 30 hari terakhir yaitu $ 23.6K atau Rp 338.660.000.

Namun, perseteruan dengan para penyanyi asli dan pencipta lagu membuatnya harus berpikir panjang.

Pasalnya, melalui pengacaranya, para penyanyi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (Forkami) melayangkan somasi kedua kepada Tri Suaka dan Zinidin Zidan.

Somasi pertama berupa permintaan maaf telah diterima pihak Forkami.

Namun, Ketua Advokasi Forkami, Arianto menilai ada beberapa poin yang diabaikan oleh pihak Tri Suaka terkait somasi tersebut.

Berikut rangkuman Kompas.com.

Somasi kedua Forkami adalah menyangkut kesepakatan pembagian royalti dari lagu-lagu yang di-cover dan dikomersialkan oleh Tri Suaka dan Zinidin Zidan selama ini.

"Di poin kedua, kita meminta Tri Suaka menghitung royalti kepada seniman-seniman yang lagunya dipakai selama ini," kata Arianto saat ditemui di Rusunawa Ks.Tubun, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (27/4/2022).

Arianto melihat pihak Tri Suaka masih enggan menanggapi poin kedua somasi, yakni terkait permintaan hak pencipta lagu sebesar Rp 1 miliar per lagu.

"Karena permintaan maaf kita sudah terima, tetapi untuk denda Rp 1 miliar per lagu itu belum dibalas. Itu bukan denda, tapi itu hak pencipta lagu bahwa di dalam UU Hak Cipta dijelaskan," ujar Arianto.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved