Sejoli Ditabrak di Nagreg

ALASAN KOLONEL Priyanto Tak Dihukum Mati, Pernyataan Jenderal Andika Perkasa Jadi Pertimbangan

Terungkap alasan oknum Kolonel Priyanto Cs tidak dituntut hukuman mati oleh mejlis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya
Alasan Kolonel Priyanto Cs tak dihukum mati meskipun memungkinkan, ternyata pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dijadikan pertimbangan. 

Kolonel Inf Priyanto juga pernah menjabat sebagai Kasi Intel sejak 8 Juni 2020.

Kini Kolonel Priyanto telah dicopot dari jabatannya dan meringkuk di tahanan Puspom AD.

Rentetan Kejahatan Kolonel Priyanto

Sejumlah kejahatan Kolonel Priyanto terungkap sebelum dan setelah menabrak sejoli di Nagreg dan membuang jasadnya di sungai. 

Seperti diketahui sejoli bernama Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) ditabrak mobil yang ditumpangi Kolonel Priyanto bersama dua anak buahnya di Nagrek, Jawa Barat.

Ironisnya, Kolonel Priyanto tega memerintahkan dua anak buahnya membuang jasad korban laki-laki dalam kondisi hidup ke sungai.

Bahkan, Kolonel Priyanto menolak saran anak buahnya untuk membawa sejoli itu ke rumah sakit setelah ditabrak.

Dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022) terungkap rentetan kejahatan Kolonel Priyanto

Berikut uraiannya: 

1. Sekamar dengan wanita di hotel

Sebelum menabrak sejoli di Nagrek, Kolonel Priyanto bersama Kopda Andreas Dwi Atmoko dan satu anak buahnya lagi menginap dari hotel ke hotel. 

Saat itu Kolonel Priyanto mengajak teman wanitanya bernama Lala.

Andreas mengatakan mereka sempat singgah ke rumah teman wanita Kolonel Priyanto bernama Lala saat melewati Bandung.

"Dalam perjalanan kami dari Yogya menuju Jakarta melewati Bandung, mampir ke rumah saudari Lala. Setahu saya teman perempuan terdakwa. Terdakwa ada istrinya. Jemput teman perempuan terdakwa. Tidak bermalam," kata Andreas saat menjadi saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022).

Ketua majelis hakim lalu menanyakan kepadanya siapa Lala.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved