Ramadan 2022

Siap-siap Cek Rekening! THR PNS, TNI, Polri & Pensiunan Cair Mulai Besok 18 April, Ini Besarannya

Siap-siap cek rekening bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri dan Pensiunan. Pasalnya, THR mulai dicairkan mulai Senin (18/4/2022).

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
KOLASE SHUTTERSTOCK/TRIBUNNEWS
THR PNS, TNI, Polri 

SURYA.CO.ID - Siap-siap cek rekening bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri dan Pensiunan.

Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan mulai dicairkan mulai H-10 Idul Fitri, itu artinya pada Senin (18/4/2022) mendatang. 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, saat konferensi pers, Sabtu (16/4/2022). 

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari hari Idul Fitri. Dalam hal ini Kementerian Lembaga akan mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dimulai hari Senin nanti, yaitu 18 April 2022,” jelas Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.

Apabila secara teknis, THR belum bisa dibayarkan H-10 hari raya Idul Fitri, maka THR tetap dibayarkan setelah Hari Raya.

“Tentu kita berharap ini tetap bisa kita bayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ungkap Sri Mulyani.

Besaran THR 2022 bagi PNS

Pemberikan THR dan Gaji ke-13 bagi para PNS di Indonesia telah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR 2022. 

“Untuk THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 ini dilakukan penyesuaian besaran, yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat," kata Sri Mulyani.

"Dan untuk tahun ini, kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja,” imbuhnya.

Adapun bagi PNS yang bekerja di Pemerintah Daerah, paling banyak akan diberikan 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Total besaran THR 2022 tersebut lebih besar dari besaran THR 2021.

Sebagai ilustrasi, berikut besaran gaji pokok berdasarkan golongannya merujuk PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraguran Gaji Aparatur Sipil Negara:

Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved