Berita Sidoarjo
Satu Lagi Tersangka Pungli Program PTSL Dijebloskan ke Penjara, Termasuk Kades Suko
Satu lagi tersangka kasus pungli pengurusan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dijebloskan ke penjara oleh petugas Kejaksaan
Penulis: M Taufik | Editor: Rudy Hartono
SURYA.co.id|SIDOARJO - Satu lagi tersangka kasus pungli pengurusan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dijebloskan ke penjara oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Kali ini giliran Rahmat Arif, Kepala Dusun (Kasun) Legok, Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo yang dikirim ke penjara.
Dia dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan di Kejari Sidoarjo sejak Kamis pagi. Sekitar pukul 13.15 WIB, ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan.
“Tersangka ditahan di Rutan Kejati Jatim," kata Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Lingga Nuarie.
Menurutnya, tersangka ini sebenarnya ikut dipanggil dalam pemeriksaan pekan lalu. Tapi karena berhalangan hadir, maka dipanggil ulang.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga terlibat dalam dugaan kasus pungli di Desa Suko. Sehingga tersangka langsung ditahan.
“Peran tersangka ini sama dengan tersangka lainnya. Memungut dana dari warga yang mendaftar PTSL," sambungnya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Sidoarjo telah menahan tiga orang tersangka lain dalam kasus tersebut. Pertama adalah Kades Suko Rokhayani pada akhir Januari lalu.
Kemudian kejaksaan juga menahan M Rofik Kasun Suko, dan M Adenan selaku Kasun Ketapang. Artinya, sudah ada empat tersangka yang ditahan dalam kasus ini.
Dalam penyidikan terungkap bahwa para kepala dusun tersebut memang terlibat dalam kasus punguli PTSL ini sejak awal. Mereka ikut rapat bersama kades untuk menentukan jumlah atau nominal uang pungli kepada warga pemohon.
"Tersangka itu juga melakukan pemungutan alias menarik dan menerima uang dari pemohon PTSL. Uang pungli kemudian diserahkan ke Kades, dan sebagian juga dinikmati sendiri," tandasnya.
Angka pungli yang mereka tarik juga cukup besar. setiap warga atau pemohon PTSL dikenakan pungutan sekira Rp 2 juta sampai Rp 5 juta. padahal program ini harusnya gratis, sebagaimana dikampanyekan pemerintah.
Kasus pungli PTSL di Suko sejatinya sudah lama menjadi perhatian. Dalam program sertifikasi massal oleh pemerintah ini, Desa Suko mendapat kuota dalam PTSL sebanyak 1.300 pada tahun 2021.
Dari quota tersebut, pihak panitia PTSL diduga atas perintah Suko Rokhyani meminta sejumlah uang kepada pemohon untuk proses pengurusan dokumen. Seperti dalam proses dokumen surat keterangan hibah, jual beli dan surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat.
Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik telah menyita uang sebesar Rp 149,8 juta dari ruang Kantor Kepala Desa Suko Rokyani, serta sejumlah bukti lain dalam kasus pungli tersebut.