Surya Militer
KABAR TERBARU Hens Songjian Diungkap Hillary Brigitta, Ucap Terima Kasih ke Panglima TNI dan KASAD
Berikut kabar terbaru Hens Songjian, calon prajurit TNI yang jadi sorotan karena sempat diberhentikan jelang pelantikan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Berikut kabar terbaru Hens Songjian, calon prajurit TNI yang jadi sorotan karena sempat diberhentikan jelang pelantikan.
Diketahui, kabar pemberhentian Hens Songjanan sebagai calon prajurit TNI viral setelah diunggah akun Facebook @Axelglen Axelglen pada Kamis (7/4/2022) malam.
Masyarakat banyak yang menyoroti kasus ini dan berharap mendapat perhatian khusus dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KASAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Tak lama kemudian, kabar gembira dibagikan oleh Anggota DPR Hillary Brigitta Lasut.
Melalui instagram resminya, Hillary mengabarkan Hens telah dipanggil kembali untuk mengikuti pelantikan pada Sabtu nanti.
"Alhamdulillah puji Tuhan, adik Hens Songjanan dipanggil kembali untuk mengikuti pelantikan pada Sabtu besok. Selamat untuk adik Heins," demikian posting Hillary, dikutip Selasa (12/4/2022).
Dia juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KASAD Jenderal Dudung Abdurachman yang telah mempertimbangkan kembali pemberhentian Hens.
"Selamat Heins. Puji Tuhan di Indonesia kita diberkati dengan pemimpin-pemimpin militer yang luar biasa yang mau peduli terhadap mimpi generasi muda dari semua kalangan, dan peka terhadap seruan rakyat.
Terima kasih Panglima dan KSAD.
Suatu kabar gembira untuk Indonesia bahwa semua anak dari semua kalangan selama punya kapasitas dan kemampuan pasti bisa meraih mimpinya." tulis @hillarybrigitta dalam captionnya.
Sebelumnya, Kabar pemberhentian Hens Songjanan sebagai calon prajurit TNI viral setelah diunggah akun Facebook @Axelglen Axelglen pada Kamis (7/4/2022) malam.
Dalam unggahan itu tampak seorang pria berbaju loreng (Hens) bersama seorang perempuan yang diduga ibunya.
Disebutkan pemuda dalam foto itu adalah calon prajurit yang tak lama lagi akan di lantik sebagai anggota TNI setelah lolos seleksi.
Namun, menjelang pelantikan yang dijadwalkan Sabtu (16/4/2022) pekan depan itu, calon tamtama itu diduga telah diberhentikan.
Disebutkan alasannya karena status Kewarganegaraan.
@Axelglen Axelgen juga mempertanyakan alasan pemberhentian tersebut dan ditujukan kepada di Kodam XVI pattimura
“Semoga pesan ini bisa sampai dan didengar oleh Panglima TNI,” harap @Axelglen Axelgen.
Sejak diunggah, Kamis (7/4/2022) malam, postingan tersebut telah dibagikan 110 kali dan dibanjiri ratusan komentar.
Sebagian besar komentar berisi dukungan terhadap pria dalam foto tersebut.
Mulai dari meminta keadilan atas kondisi yang dialaminya, hingga lontaran kekecewaan terhadap Kodam XVI Pattimura sebagai intitusi yang menggelar penerimaan Tamtama.
"Karena bila diambil banding dengan saudara Enzo yang 13 tahun hidup di Prancis, dan hanya SMP SMA di Indonesia bisa lolos Akademi Militer Indonesia," tulis akun @Beta Sauisa Samalohi.
Dia pun meminta Pangdam Pattimura hingga gubernur harus menyikapi persoalan itu.
Komentar lainnya datang dari akun @yuliasl Supit yang meminta dukungan kepada Hens.
"Basudara e kalu ada yang pahami tolong bantu jalan keluar jua,saling tolong menolong,dalam kesusahan orangg lain, ni anak di daerah, mana tesnya" tulis @yuliasl Supit.
Sementara itu, @Michael Ngutra turu berkomentar dengan memberikan alamat Instagram Panglima TNI Andika Prakasa.
"Langsung DM IG Panglima," tuturnya.
Lalu siapa sebenarnya Hens Songjanan?
Sosok Hens Songjanan akhirnya diungkap Kodam XVI Pattimura
Disebutkan bahwa ayah Hens adalah warga negara asing yang menikah dengan perempuan Indonesia.
Hens diketahui bertempat tinggal di Kota Tual, Maluku.
Menurut Kapendam XVI Pattimura, Kolonel Arh Adi Prayogo, pemberhentian atau pemecatan itu dilakukan karena alasan dokumen kependudukannya yang digunakan untuk pendaftaran anggota TNI palsu.
Dijelaskan, kartu tanda penduduk (KTP) milik Hens didapat dengan cara ilegal.
Yakni tidak melampirkan ITAS dan ITAP Sesuai dengan UU no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2006.
"Bapaknya mendapatkan identitas KTP dengan cara illegal saat perekaman KTP secara massal pada tahun 2013 oleh Dukcapil Kota Tual," jelas Kapendam dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Jumat (8/4/2022) malam.
"Jadi orang tuanya yang Warga Negara Asing ini mendapatkan kependudukan di Indonesia tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.
Lanjutnya, temuan itu terungkap setelah ada pengaduan masyarakat soal pemalsuan itu.
"Ada laporan masyarakat dan setelah anggota telesuri dan di cek ke Dukcapil setempat, ternyata benar bahwa cara perolehannya identitas ayahnya ilegal," tuturnya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tual pun mencabut segala dokumen yang diterbitkan atas nama Hens Songjanan.
Pencabutan dokumen tertuang dalam surat Dukcapil Kota Tual nomor 470/058/2022 tanggal 31 Maret 2022.
Sementara pemberhentian tidak dengan hormat Hens Songjanan pada Kamis (7/4/2022) kemarin.(*)