Minggu, 12 April 2026

DPRD Jatim Harap Perusahaan Bayar THR Pekerja Patuhi Ketentuan

DPRD Jatim meminta agar para pengusaha mematuhi ketentuan terkait pemenuhan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Rudy Hartono
net
Posko Pengaduan THR 

SURYA.co.id|SURABAYA – DPRD Jatim meminta agar para pengusaha mematuhi ketentuan terkait pemenuhan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja. Jangan sampai ditunda, apalagi menyalahi ketentuan.

Anggota Komisi E DPRD Jatim Suwandy Firdaus mengatakan aturan terkait pemberian THR kepada pekerja telah diatur secara rinci. Dimana THR paling lambat harus diberikan H-7 lebaran.

"Tentu harapan kami sebagai wakil rakyat, bahwa perusahaan yang ada di Jawa Timur jangan sampai mengulur waktu untuk memberikan THR kepada pekerja atau buruh," kata Suwandy, Selasa (12/4/2022).

Politisi Partai NasDem itu menyebut, THR tentu sangat ditunggu para pekerja. Apalagi, pandemi hingga saat ini masih terus berlangsung. Sehingga, pemberian THR yang tidak telat sangat diharapkan.

Setidaknya, dapat membantu perekonomian utamanya para pekerja atau buruh. "Para pekerja sangat mengharapkan THR ini dapat segera diterima apalagi situasi saat ini," ucap Suwandy.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi E lainnya Hartoyo. Politisi Partai Demokrat tersebut berharap betul agar para pengusaha atau pun perusahaan mematuhi ketentuan.

Di sisi lain Hartoyo juga meminta pihak terkait, utamanya Disnaker terus melakukan pemantauan maupun pendampingan. Termasuk juga jika terdapat indikasi pelanggaran, para pekerja diharap dapat menyampaikan aduan.

"Mudah-mudahan tidak ada yang dicicil, itu harapan saya," ujarnya terpisah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved