Berita Kota Probolinggo
Aduh! Tekanan Hidup Paksa Nenek 64 Tahun di Probolinggo Terjuni Prostitusi; Tarifnya Rp 30 Ribu
Usai diamankan, belasan PSK dan pria itu dibawa ke kantor Satpol PP setempat untuk mendapat pembinaan dan didata
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA PROBOLINGGO - Operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilancarkan jajaran Satpol PP Kota Probolinggo, Minggu (11/4/2022), mengungkap fakta memprihatinkan. Dari penggerebekan atas 9 wanita pekerja seks komersial (PSK) di beberapa lokasi, salah satunya adalah nenek yang sudah berusia 64 tahun
Perempuan tua itu ikut terjaring saat mangkal di sekitar rel kereta api (KA) di Kota Probolinggo. Bukan keinginannya, tetapi nenek berinisial N itu mengaku menerjuni dunia prostitusi jalanan karena terdesak kebutuhan hidup.
Pendataan terhadap N sempat membuat petugas terkejut. Tetapi nenek itu mengakui apa yang dilakukannya dan ia baru 1,5 bulan menjadi PSK.
Ia terpaksa terjun di dunia hitam itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebab ia berstatus janda dan tidak memiliki ketrampilan dan pekerjaan.
Saat petugas menggelar operasi pekat, N bersama beberapa perempuan seprofesinya masih berjajar di dekat rel KA untuk menunggu pria hidung belang. "Saya memasang tarif Rp 30.000. Saya melakukan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tuturnya dengan nada sedih.
Sedangkan saat melancarkan razia, petugas mengamankan 9 PSK dan beberapa pria sedang berpesta miras.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman mengatakan, dalam operasi pekat kali ini, pihaknya menyasar enam lokasi. Di antaranya sekitaran rel KA Kelurahan Mangunharjo dan rel KA Kelurahan Kebonsari Wetan, pintu air Kelurahan Wiroborang, dan Stadion Bayuangga.
Petugas mengamankan sembilan PSK yang sedang mangkal dan enam pria yang sedang berpesta miras. "Razia digelar agar di bulan Ramadhan ini, Kota Probolinggo bersih dari penyakit masyarakat. Tetapi ternyata masih saja ditemui praktik prostitusi di bulan Ramadhan," kata Aman saat dikonfirmasi SURYA, Senin (11/4/2022).
Usai diamankan, belasan PSK dan pria itu dibawa ke kantor Satpol PP setempat untuk mendapat pembinaan dan didata. Selain itu untuk beberapa pemuda yang berpesta miras, Satpol PP mendatangkan orangtuanya agar menjemput sekaligus membawa kartu keluarga (KK).
"Kegiatan ini akan terus kami lakukan selama bulan suci Ramadhan. Ini dilakukan sebagai upaya penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat," paparnya. *****