Berita Surabaya

Baru Beli Sabu, Pria Ini Diringkus Polisi di Jalan Kedungdoro Kota Surabaya

Di tengah perjalanan pulang dari beli sabu, DA tak menyangka jika polisi sudah mengintainya di Jalan Kedungdoro Surabaya, Selasa (29/3/2022) malam.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polsek Tambaksari Surabaya
Tersangka saat di Mapolsek Tambaksari Surabaya. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya meringkus seorang pria yang diketahui penyalahguna narkotika jenis sabu.

Pria berinisial DA (32) itu rencananya hendak mengonsumsi sabu di kamar kosnya di Jalan Tempel Sukorejo IV Kota Surabaya.

Di tengah perjalanan pulang dari beli sabu, DA tak menyangka jika polisi sudah mengintainya di Jalan Kedungdoro Surabaya, Selasa (29/3/2022) malam.

Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, AKP Zainul Abidin menyebut jika DA sudah diintai setelah pihaknya mendapat informasi warga.

Baca juga: Data 100 Jalan Rusak Diserahkan ke Dinas PUPR Kabupaten Trenggalek

"Ada informasi yang masuk ke kami. Lalu kami lakukan penyelidikan. Identitas tersangka sudah kami kantongi. Saat hendak pulang diduga membawa sabu, kami lakukan pemberhentian dan penggeledahan," sebut Abidin, Kamis (7/4/2022).

Kepada polisi, DA mengaku jika sabu yang disimpan di kantong celananya itu dibeli dari seseorang yang kerap dipanggil Cak di wilayah Jatipurwo Surabaya.

Ia membeli paket itu seharga 200 ribu dengan iming-iming bonus barang lebih banyak dari biasanya.

"Saat kami timbang, barang bukti yang kami temukan adalah 0,74 gram," imbuhnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Warga Temukan Jasad Pria Mengambang di Laut Panarukan Kabupaten Situbondo

Kini DA terpaksa mendekam di tahanan karena kebiasaan buruknya mengonsumsi sabu.

Ia dijerat pasal 112,114 KUHP UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari empat tahun penjara.

BACA BERITA SURABAYA LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved