JAKSA KPK Selingkuh Dikembalikan ke Kejagung, Respons Jaksa Agung : Harusnya Tanggung Jawab KPK
Seorang jaksa KPK yang telah dikenai sanksi etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) karena diduga selingkuh dikembalikan ke Kejaksaan Agung ( Kejagung).
SURYA.co.id | JAKARTA - Seorang jaksa KPK yang telah dikenai sanksi etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) karena diduga selingkuh dikembalikan ke Kejaksaan Agung ( Kejagung).
Kasus dugaan perselingkuhan di tubuh KPK itu pun berbuntut panjang. DWLS, seorang jaksa yang diduga selingkuh dengan pegawai KPK lainnya melaporkan anggota Dewas, Albertina Ho.
Terkait pengembalian jaksa KPK ke induknya, yakni Kejagung pun mendapat tanggapan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI yang dikaryakan/ditugaskan di berbagi instansi pemerintah dan BUMN adalah menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga tersebut,"
"Yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas sumber daya manusia jaksa," ujar Burhanuddin pada Rabu (6/4/2022).
Burhanuddin menyampaikan pernyataan itu melalui keterangan tertulis kepada Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana.
Untuk kasus dugaan perselingkuhan DWLS, pihaknya akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas putusan Dewas/Inspektorat yang dijatuhkan mengenai perbuatan tercela jaksa.
"Apabila ada permasalahan mengenai perbuatan tercela Jaksa tersebut dan kemudian diserahkan kepada Kejaksaan sebagai instansi Induk, maka Kejaksaan RI akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas putusan Dewan Pengawas/Inspektorat yang dijatuhkan," jelasnya.
Namun, kata Burhanuddin, jika putusan itu hanya mengembalikan jaksa yang bersangkutan, maka Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Albertina Ho dilaporkan
Ternyata, Albertina Ho dilaporkan oleh jaksa KPK berinisial DWLS yang sebelumnya dihukum etik karena berselingkuh.
"Bu AH (Albertina Ho) dilaporkan oleh DWLS, seorang jaksa KPK yang sudah diberi sanksi dalam sidang etik Dewas karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).
Syamsuddin menerangkan, Dewas KPK saat ini tetap memproses laporan DWLS terhadap Albertina Ho.
Laporan itu tetap dianalisa sesuai aturan yang berlaku.
"Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan," kata dia.