Aset Kripto Indra Kenz Senilai Rp 38 Miliar Langsung Dibekukan, Sempat Tidak Mengaku

aset Indra Kenz tidak hanya berbentuk uang dan barang, melainkan juga berbentuk virtual yaitu uang kripto. Aset Kripto Indra Kenz dibekukan.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Instagram/indrakenz
Indra Kenz 

Aset tersebut adalah dua mobil Tesla, Ferrari, enam unit rumah dan bangunan di Sumatera Utara dan Tangerang, jam tangan, serta uang tunai sejumlah Rp 1.245.371.103.

Pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan untuk melacak aset Indra di sejumlah pihak serta menungkap adanya tersangka baru.

Dalam perkara ini, Indra disangkakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Artikel ini tayang di Tibun Sumsel berjudul Indra Kenz Jatuh Miskin Aset Kripto Senilai Rp 38 Miliar Dibekukan

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved