UPDATE Pemecatan Dokter Terawan, Seruan Bubarkan IDI di DPR Dianggap Politis, Ini Janji Ketua IDI
Ini lah kabar terbaru pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Fakta ini memantik reaksi Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia M Nasser menilai, pembelaan sejumlah anggota DPR tersebut lebih mengarah pada ranah politik dan hukum, namun, tidak mempertanyakan problem etik Terawan.
"Kemarin kan kita lihat DPR, bagaimana mencecar IDI. Tapi itu semua maaf, saya lihat semua pertanyaan ke ranah politik," kata Nasser dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (5/4/2022).
Nasser mengatakan, pelanggaran etik yang dilakukan Terawan merupakan ranah internal organisasi.
Ia mengibaratkan, organisasi profesi sebagai orangtua dan Terawan sebagai anak yang sedang diberikan hukuman akibat tindakannya.
"Orangtua (MKEK) menjewer anaknya yang nakal. Masa itu lurah (pihak luar) harus ikut campur, banyak orang yang membawa keluar problem etik seorang dokter ke ranah politik dan juga ranah hukum," ujarnya.
"Apalagi ranah politik, tidak ada pintu masuk dan sebagai dosen saya bingung," sambungnya.
Nasser mengatakan, pokok permasalahan yang dilakukan Terawan adalah pelanggaran etik, sehingga mestinya seluruh pihak fokus pada hal tersebut.
Ia mengatakan, jika perlu, pemerintah dapat memanggil penggagas vaksin Nusantara tersebut untuk melakukan pembelaan.
"Ini kalau pemerintah, maaf, ini (Terawan) panggil secara baik-baik, ini pembicara etik tertutup, apa etik yang dilanggar kalau perlu orang yang dituduh dihadirkan, kalau mau ke arah yang positif," ucap dia.
Janji Ketua IDI

Di bagian lain, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) berjanji akan menyelesaikan permasalahan pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secepatnya.
Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi menegaskan penyelesaian dilakukan secara internal.
Adib mengatakan, persoalan itu akan diselesaikan sesuai aturan IDI sebagai sebuah organisasi.
"Karena kita ada dalam satu koridor aturan-aturan organisasi, dan itu memang menjadi kesepakatan kami, dan kami sampaikan tadi kepada Komisi IX. Dan kami akan usahakan ini bisa diselesaikan secepatnya," kata Adib ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Adib melanjutkan, dalam penyelesaian tersebut, IDI tetap memberikan ruang bagi Terawan untuk menyampaikan argumentasinya.