Selasa, 14 April 2026

Berita Bangkalan

Tandus dan Kering, 700 HA Lahan di Segitiga Emas Sekitar Suramadu Bikin DPRD Bangkalan Prihatin

Dalam kunjungan itu, ia didampingi Wakil Ketua Komisi A, Ha’i Mobalama; Sekretaris Komisi A, Agus Kurniawan, dan seluruh anggotanya.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol
Rombongan Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan bersama petugas ATR/BPN Bangkalan mengunjungi lahan tidur milik PT PKHI di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Selasa (5/4/2022). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Persoalan yang muncul akibat 700 hektare lahan tidur atau ditelantarkan selama 40 tahun di akses menuju Jembatan Suramadu, akhirnya membuka mata anggota DPRD Bangkalan. Selasa (5/4/2022), rombongan Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan dibuat terbelalak saat melihat sendiri bagaimana lahan milik PT Perkasa Krida Hasta Indonesia (PT PKHI) tersebut.

Lahan di Kecamatan Socah, Labang dan Kecamatan Kamal itu dibiarkan tanpa upaya sentuhan pemanfaatan selama 40 tahun. Kondisinya kering dan tandus serta dipenuhi ilalang serta tanaman liar.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan, H Syaiful Anam sampai terhenti langkahnya di atas tanah berbatu dan berdebu di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang itu. Ia melepas kacamata hitamnya sambil memandang ke seluruh hamparan lahan.

“Lahan ini menjadi tandus, betul-betul tidak ada indikasi apapun untuk pemanfaatan lahan secara sosial yang berdampak secara ekonomi kepada masyarakat,” ungkap H Syaiful kepada SURYA.

Dalam kunjungan itu, ia didampingi Wakil Ketua Komisi A, Ha’i Mobalama; Sekretaris Komisi A, Agus Kurniawan, dan seluruh anggotanya. Selain itu, hadir pula jajaran Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bangkalan.

“Kehadiran kami ingin memastikan, mengecek lokasi. Apakah betul kondisi lahan-lahan yang dikeluhkan sesuai dengan yang diadukan kepada kami,” jelas politisi Partai Gerindra itu.

Seperti diketahui, massa Aliansi Pemuda Peduli Hak Atas Kepemilikan Tanah (AP2HAKATM) serta LSM Basmalah beberapa waktu lalu mendemo Kantor ATR/BPN Bangkalan, Jalan Soekarno-Hatta.

Sebelumnya, massa juga membentangkan tiga banner berukuran besar dengan beragam tulisan,’BPN Bangkalan dan PT PKHI menjadi virus yang mematikan perekonomian Bangkalan dan memiskinkan rakyat Bangkalan’.

‘Rakyat Bangkalan Berduka !!!. 40 tahun rakyat dibohongi oleh PT Semen Madura dan PT PKHI. Usir PT PKHI dari Bumi Bangkalan’. ‘Adili BPN bangkalan dan PT PHKI karena telah bersekongkol tanah seluas 700 hektar di Bangkalan ditelantarkan’.

AP2HAKATM juga telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi pada 25 Januari 2021 perihal Permohonan Penertiban Tanah Telantar. Bukti penerimaan surat diterima masyarakat per 3 Februari 2022.

Terakhir, perwakilan AP2HAKATM dan LSM Basmalah bersama ATR/BPN, TNI/Polri, dan Kejaksaan Negeri Bangkalan duduk bersama di Ruang Komisi A, Kamis (10/3/2022). Saat itu, ART/BPN menetapkan lahan seluas 700 hektare milik PT PKHI dengan status quo.

Ratusan hektare lahan telantar itu tersebar di beberapa desa di tiga kecamatan; yakni Kecamatan Labang tersebar di Desa Sukolilo Barat, Desa Pangpong, Desa Sendang Laok, Desa Jukong, dan Desa Labang.

Di Kecamatan Kamal tersebar di tersebar di Gilih Timur, Desa Telang, dan Desa Pendabah. Sedangkan di Kecamatan Socah tersebar di Desa Sanggra Agung. Lokasi sebarang ratusan hektare lahan terlantar itu merupakan kawasan ‘Segitiga Emas’ pengembangan pembangunan di sekitar Jembatan Suramadu.

“PT PKHI selaku pemilik saat ini betul-betul tidak ada indikasi apapun, tidak ada upaya pemanfaatan sedikitpun pada lahan ratusan hektare ini. Kami pastinya akan memberikan rekomendasi kepada pemda. Dengan harapan, pemda segera bereaksi atas upaya yang telah kami lakukan sejauh ini,” pungkasnya.

AP2HAKATM menyebut pembebasan lahan seluas ratusan hektare itu dilakukan tahun 1982-1983 oleh PT Semen Madura. Awalnya masyarakat enggan melepas lahan karena sebagai sumber penghasilan di sektor pertanian.

Masyarakat bersedia melepas karena dengan iming-iming para pemilik lahan akan dipekerjakan pada perusahaan. Namun pada 1985, PT Semen Madura menjual sahamnya ke PT PKHI dan hingga sekarang tidak ada upaya apapun untuk pemanfaatan lahan sebagaimana mestinya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved