Surya Militer

Biodata Mayjen TNI Untung Budiharto, Mutasi Jabatannya Jadi Penyebab Jenderal Andika Perkasa Digugat

Berikut profil dan biodata Mayjen TNI Untung Budiharto, yang mutasi jabatannya jadi penyebab Jenderal Andika Perkasa digugat.

Kolase Tribunnews/Jeprima dan Kodam I/Bukit Barisan
Pengalima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Mayjen TNI Untung Budiharto. Mutasi jabatan Mayjen Untung jadi penyebab Jenderal Andika Perkasa digugat. 

SURYA.co.id - Berikut profil dan biodata Mayjen TNI Untung Budiharto, yang mutasi jabatannya jadi penyebab Jenderal Andika Perkasa digugat.

Diketahui, mutasi jabatan Mayjen TNI Untung Budiharto sempat menuai pro dan kontra.

Keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengangkat Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya dianggap mencederai perjuangan keluarga korban penculikan aktivis.

Kini, sejumlah pihak telah melayangkan gugatan untuk Jenderal Andika Perkasa atas keputusannya tersebut.

Gugatan tersebut dilayangkan keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998, yaitu Paian Siahaan (ayah dari Ucok Munandar Siahaan) dan Hardingga (anak dari Yani Afri) bersama dengan Imparsial, KontraS, dan YLBHI sebagai kuasa hukum.

Kini gugatan tersebut telah dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Jumat (1/4/2022) kemarin, seperti dilansir dari Kompas TV.

Lantas, seperti apa profil dan biodata Mayjen TNI Untung Budiharto?

Melansir dari Wikipedia, Mayjen TNI Untung lahir pada tahun 1965.

Ia adalah seorang perwira tinggi TNI-AD yang sejak 4 Januari 2022 mengemban amanat sebagai Panglima Kodam Jaya.

Untung, lulusan Akmil 1988 ini dari kecabangan Infanteri ( Kopassus).

Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Staf Khusus Panglima TNI.

Riwayat Jabatan:

1. Letnan Kolonel

  • Komandan Yonif 733/Masariku (2004—2005)
  • Komandan Kodim 1504/Ambon (2005—2006)
  • Kepala Staf Korem 151/Binaiya (2007—2009)

2. Kolonel

  • Asisten Perencanaan Kopassus (2009—2010)
  • Dosen Madya Seskoad (2010—2012)
  • Pamen Ahli Kopassus Golongan IV Bidang Taktik Parako
  • Komandan Resimen Induk Kodam (Danrindam) IV/Diponegoro (2012—2013)
  • Komandan Korem 045/Garuda Jaya (2013—2014)
  • Paban IV/Bindok Sopsad[3] (2014)
  • Irdam XVIII/Kasuari (2016—2017)

3. Brigadir Jenderal

  • Wakil Asisten Operasi Kasad[4] (2017—2019)
  • Kepala Staf Komando Daerah Militer (Kasdam) I/Bukit Barisan[5] (2019—2020)
  • Direktur Operasi dan Latihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan[6] (2020)

4. Mayor Jenderal

  • Sekretaris Utama BNPT (2020—2021)
  • Staf Khusus Panglima TNI (2021—2022)
  • Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jaya (2022—)

Untung Budiharto terlibat dalam penghilangan paksa aktivis

Mayjen TNI Untung Budiharto, Jenderal Kopassus yang Ditunjuk Panglima TNI Jabat Pangdam Jaya. Simak profil, biodata dan kekayaannya.
Mayjen TNI Untung Budiharto, Jenderal Kopassus yang Ditunjuk Panglima TNI Jabat Pangdam Jaya. Simak profil, biodata dan kekayaannya. (Youtube Tribrata News via Tribunnews)

Keputusan pengangkatan Mayjen Untung dipersoalkan karena ia merupakan mantan anggota Tim Mawar dari Kopassus (Komando Pasukan Khusus) Angkatan Darat TNI yang terlibat dalam penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivis tahun 1997-1998.

Tim Mawar dibentuk atas perintah dari Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Prabowo Subianto yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pertahanan.

Adapun dasar pembentukan Tim Mawar yaitu karena peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 atau yang dikenal dengan Kudatuli.

Mereka yang hilang merupakan para aktivis demokrasi dan lawan-lawan politik dari pemerintahan Orde Baru (Orba) saat itu.

Berdasar data Komnas HAM, sebanyak 13 aktivis masih menghilang hingga hari ini, yaitu Petrus Bima Anugrah, Herman Hendrawan, Suyat, Wiji Thukul , Yani Afri, Sonny Dedi Hamdun, Noval Al Katiri, Ucok Mundandar Siahaan, Hendra Kambali, Yadin Muhidin, Abdun Nasser, dan Ismail.

Akibat penghilangan paksa, dalam Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999, 11 anggota Tim Mawar divonis pecat dan penjara, termasuk Untung Budiharto.

Namun upaya banding yang ditempuh Untung membuatnya tak dipecat dari tubuh TNI bahkan kariernya saatnya ini justru melambung.

Pengangkatan Untung Budiharto mencederai perjuangan keluarga korban

Dengan rekam jejak seperti itu, pengangkatan Untung sebagai Pangdam Jaya dianggap sebagai preseden buruk karena sosoknya dianggap “tidak memiliki integritas untuk memegang suatu jabatan publik/melayani masyarakat Indonesia” tetapi malah kini diberikan jabatan penting untuk memimpin pasukan bersenjata.

Pengangkatan Untung dinilai mencederai perjuangan keluarga korban dan pendamping yang terus mencari keberadaan korban yang masih hilang.

Penggugat juga mengkhawatirkan bahwa pengangkatan Untung sebagai Pangdam Jaya akan mengganggu penegakan hukum dan HAM di wilayah Kodam Jaya.

Sebab, dalam Surat Telegram (ST) Panglima TNI No. ST/1221/2021, penegak hukum (seperti polisi dan jaksa) harus berkoordinasi dengan komandan/kepala satuan TNI untuk memanggil aparat militer dalam proses hukum.

Para penggugat menyebutkan, gugatan kepada Andika sudah terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor register 87/G/2022/PTUNJKT.

Namun, pada pengadilan militer, penggugat menyebut bahwa laporan sudah diterima tetapi tanpa nomor register karena kendala hukum acara.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved