Berita Blitar

Penindakan Sistem Tilang Elektronik di Kota Blitar Baru Akan Diterapkan Setelah Lebaran 2022

Polres Blitar Kota berencana mulai menerapkan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui sistem tilang elektronik pada awal Mei 2022.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto menunjukkan kendaraan melanggar lalu lintas yang terekam sistem ETLE di Simpang Tiga Herlingga, Jl Sudanco Supriyadi, Kota Blitar, Senin (4/4/2022). 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Polres Blitar Kota berencana mulai menerapkan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada awal Mei 2022, atau setelah Lebaran 2022 ini.

Dalam sebulan ini atau selama April 2022, Polres Blitar Kota fokus mensosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik kepada masyarakat.

"ETLE ini memang sudah kami launching akhir Desember 2021, tapi karena masih ada kendala jaringan teknis, baru bisa kami lakukan sosialisasi April 2022 ini," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, Senin (4/4/2022).

Sistem tilang elektronik baru dilakukan di tiga titik wilayah Kota Blitar.

Ketiga titik itu berada di Simpang Herlingga Jl Sudanco Supriyadi, Simpang Pakunden Jl Tanjung, dan Simpang Plosokerep Jl Kenari.

ETLE adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera, kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Argo mengatakan, dalam proses sosialisasi ini polisi belum melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas dengan sistem tilang elektronik.

Tapi, polisi tetap mengirimkan surat teguran kepada para pelanggar lalu lintas yang tertangkap melalui sistem tilang elektronik.

"Selama sebulan ini masih sosialisasi. Para pelanggar hanya diberi surat teguran. Setelah Lebaran baru diterapkan penindakan," ujarnya.

Argo berharap dengan penerapan sistem tilang elektronik ini masyarakat lebih tertib berlalu lintas.

Selain itu, penerapan sistem tilang elektronik juga dapat mengurangi intensitas bertemunya pelanggar dan petugas sehingga bisa meminimalisir terjadinya pungutan liar.

Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto menambahkan, para pelanggar lalu lintas secara otomatis akan terekam kamera di titik yang terpasang sistem ETLE.

Sistem ETLE itu, juga secara otomatis menangkap layar rekaman foto pelanggaran lalu lintas yang dilakukan kendaraan di lokasi.

Setelah itu, polisi mengirim surat konfirmasi beserta bukti tangkapan layar foto pelanggaran lalu lintas kepada pengendara.

Menurutnya, dalam sehari, jumlah pelanggaran lalu lintas yang terekam sistem ETLE mencapai ratusan kendaraan.

Sebagai contoh pada Senin (4/4/2022) hingga pukul 10.00 WIB, sudah ada lebih 300 kendaraan melanggar lalu lintas yang terekam sistem ETLE di tiga titik Kota Blitar.

"Surat konfirmasi kami kirim melalui Kantor Pos. Penindakan dilakukan setelah Lebaran. Sekarang masih sosialisasi, tapi para pelanggar tetap kami kirim surat konfirmasi untuk teguran," katanya.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved