Berita Situbondo

Dishub Situbondo Sebut Belum Perlu Pasang Rambu Larangan Parkir di Jalan Ahmad Yani, Ini Alasannya

Di sepanjang Jalan Raya Ahmad Yani, Kabupaten Situbondo, disebut tidak diperlukan adanya pemasangan rambu larangan parkir.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Izi Hartono
Arus kendaraan yang melintas di Jalan Raya Ahmad Yani, Situbondo, terlihat lancar, Senin (4/4/2022). 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Sepanjang Jalan Raya Ahmad Yani, Kelurahan Dawuan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo, disebut tidak diperlukan adanya pemasangan rambu larangan parkir.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Situbondo, Tulus Priatmaji kepada sejumlah wartawan, Senin (4/4/2022).

Menurutnya, meskipun di sepanjang Jalan Raya Ahmad Yani itu banyak pertokoan atau pusat perbelanjaan, namun larangan rambu parkir belum dibutuhkan.

Parkir di area pertokoan, baik KDS dan ACC belum diperlukan larangan parkir, karena kami sudah kami lakukan penataan," ujar Tulus.

Alasannya, lanjut Tulus, pihaknua harus mempertimbangkan dampak positif dan negatifnya untuk memasang larangan parkir itu. Karena di sepanjang jalan itu ada puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang mangadu nasib untuk mencari rejeki. Seperti pedagang roti, es campur, bakso, mainan dan aksesoris serta aneka makanan.

"Kami kan harus memikirkan nasib para PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Ahmad Yani, itu juga harus menjadi pertimbangan kami juga," katanya.

Tulus menegaskan, pemasangan rambu larangan parkir tidak terlalu mendesak. Karena sejauh ini di sepaniang jalan raya itu tidak pernah terjadi kemacetan, melainkan hanya arus kendaraan yang merayap.

"Biasanya menjelang Idul Fitri, karena banyak masyarakat yang berbelanja kebutuhan lebaran," jelasnya.

Sejak adanya pembatas jalan, kata Tulus, pengendara kendaraan yang melintas tidak ada yang ngebut atau melaju dengan kecepatan tinggi.

"Ini berbeda dengan sebelumnya, kalau sekarang macet paling lama 10 menit saja. Setelah itu, jalan kembali lancar," tukasnya.

Sesuai aturan, pertokoan harus menyediakan lahar parkir, akan tetapi pertokoan yang ada di sepanjang Jalan Raya Ahmad Yani itu sudah berdiri sebelum tahun 2009 atau sebelum aturan itu ada.

"Meski demikian, kami tetap mengimbau kepada pengusaha untuk menyediakan lahan parkir," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved