BELA Dokter Terawan, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Sayangkan Keputusan IDI, Begini Langkahnya

Pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memantik reaksi banyak pihak. 

Editor: Musahadah
kolase youtube Metro TV/ tribun
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI, Agung Laksono menyebut Dokter Terawan banyak jasanya di dalam dan luar negeri. 

"Kalau manfaatnya banyak itu yang dipakai, gak usah ragu-ragu. Walaupun secara formal medis belum ada.

Esensinya untuk menyelamatkan manusia. Jangan sampai metodologi terlalu diutamakan, bagaimana kalau kita lakukan modifikasi atau inovasi sehingga metodologi disesuaikan untuk akhirnya bisa melaksanakan dan kebaikan apa yang sudah terjadi," katanya. 

Agung berharap polemik ini dicari langkah terbaik. 

Dia juga mendukung langkah menteri kesehatan yang akan melakukan mediasi terkait hal ini. 

"Di cari langkah terbaik. Jangan angsung dipecat secara permanen. ini yang dianggap negatif, seolah-olah IDI arogan.

Karena lebih banyak manfaatnya yang dirasakan oleh masyarakat daripada ruginya," pungkasnya. 

Penjelasan BHP2A

Mantan Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto.
Mantan Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Di bagian lain, IDI membenarkan bahwa pada Muktamar ke-31 di Banda Aceh, Aceh, sudah dikeluarkan keputusan pemberhentian mantan Menteri Kesehatan (Menkes) itu dari keanggotaan organisasi profesi tersebut.

Menurut Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria, keputusan pemberhentian Terawan sebagai anggota IDI itu diambil berdasarkan rekomendasi sidang khusus Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) PB IDI.

"Terkait aturan organisasi di IDI dan juga di MKEK IDI, di situ memang dokter Terawan berdasarkan sidang muktamar sudah ditetapkan (sanksi) kategori 4. Kategori 4 adalah pemberhentian tetap. Dan itu yang akan ditindaklanjuti hasil putusan tersebut oleh PB IDI," kata Beni dalam jumpa pers, Kamis (31/3/2022).

Beni mengatakan pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI merupakan polemik panjang sejak 2013 silam.

Rekomendasi pemberhentian itu adalah usul dari MKEK dengan berbagai pertimbangan.

Rekomendasi kemudian kembali dibacakan pada Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh 21-25 Maret lalu.

"Ini merupakan proses panjang sejak tahun 2013 sesuai dengan laporan MKEK," kata Beni.

Beni menjelaskan pelanggaran etik dokter Terawan yang pertama adalah soal metode Digital Subtraction Angiography (DSA) atau publik lebih mengenal metode 'Cuci Otak'.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved