Ramadan 2022
Aturan Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2022 dan Tiket Bisa Dibeli H-45 Jadwal Keberangkatan
Berikut ini aturan naik kereta api untuk mudik Lebaran 2022. Simak pula info mengenai penjualan tiket kereta api selama Lebaran.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.CO.ID - Berikut ini aturan naik kereta api untuk mudik Lebaran 2022. Simak pula info mengenai penjualan tiket kereta api selama Lebaran.
Belum lama ini, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa masyarakat boleh mudik Lebaran tahun 2022.
Pasalnya, penanganan kasus Covid-19 semakin terkendali.
Menindaklanjuti keputusan Presiden RI Jokowi tersebut, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Suharyanto menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan aturan terbaru mengenai syarat dan protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk mudik Lebaran 2022.
“Menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden ini, maka Satuan Tugas sudah membuat konsep untuk segera dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran. Intinya adalah untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri,” ujar Suharyanto, dikutip dari Kontan.co.id.
Aturan Naik Kereta Api
Meski pemerintah telah melonggarkan banyak aturan terkait upaya pencegahan Covid-19, namun masih ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh masyarakat ketika bepergian, khususnya menggunakan kereta api.
Dalam keterangan yang disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, PT KAI masih akan terus menerapkan pemberlakuan protokol kesehatan dalam operasional layanannya.
Sejak memasuki stasiun, pelanggan akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer.
Begitu juga saat di kereta api, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan.
Namun, aturan ini bukan tidak mungkin akan mengalami penyesuaian jika ada pembaruan kebijakan dari pemerintah.
“KAI meminta masyarakat mengikuti perkembangan terkait persyaratan menggunakan kereta api di masa angkutan lebaran dari pemerintah. Saat ini KAI masih menunggu peraturan resminya dan akan segera kami sosialisasikan jika aturan tersebut sudah diterbitkan,” katanya lagi.
Syarat mudik lebaran
Jika seseorang sudah mendapatkan vaksin Covid-13 dosis ketiga atau booster, maka ia bebas melakukan perjalanan tanpa syarat apa pun.
Bagi yang baru mendapat vaksin dosis primer lengkap (2 dosis) maka perlu membawa surat keterangan tes antigen dengan hasil non-reaktif.
Sementara mereka yang baru mendapatkan dosis pertama, wajib melakukan tes PCR dengan hasil negatif untuk bisa melakukan perjalanan mudik.
Tiket Sudah Bisa Dibeli
Terhitung sejak Jumat (1/4/2022), PT KAI membuka penjualan tiket kereta untuk masa Lebaran 1443 mulai H-45 jadwal keberangkatan.
Artinya masyarakat sudah bisa memesan tiket perjalanan KA untuk 1 April-16 Mei 2022.
Sebelumnya, penjualan tiket dibuka H-30 jadwal keberangkatan.
Sementara itu, Joni menambahkan, perubahan pemesanan tiket kereta api tersebut dilakukan untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanannya pada masa angkutan lebaran.
"Teliti dalam menginput tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri saat melakukan pemesanan," kata Joni, Kamis (31/3/2022).
Masyarakat yang ingin membeli tiket kereta api, imbuhnya dapat mengaksesnya di aplikasi KAI Access, web kai.id, loket stasiun, atau channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.
Informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket pada masa angkutan lebaran, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.