Berita Magetan
Program PTSL Belum Ada, Disebut Kepala Kelurahan di Magetan Pungut Duit per Berkas dari Warganya
Kepala Kelurahan/Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, disebut sudah mengenakan tarif per berkas kepada warganya yang mengurus surat tanah.
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MAGETAN - Meski belum ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), namun Kantor Kelurahan/Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, disebut sudah mengenakan tarif Rp 100 ribu per berkas kepada warganya yang mengurus surat tanah.
Ironisnya, yang terima pungutan liar (Pungli) itu diduga kuat Kepala Kelurahan.
"Langsung yang menerima Pak Lurah (Kepala Kelurahan/Kakel). Setelah dapat info, saya penuhi berkas dan biayanya. Langsung maju ke Kakel. Dia yang menerima berkas dan uangnya," kata Paimun, mantan Jogoboyo yang sudah mengabdi 49 tahun di Kelurahan/Kecamatan Kawedanan kepada SURYA.CO.ID, Senin (28/3/2022).
Hal yang sama juga dikatakan Purnomo perajin batu bata, ia mengajukan pengurusan surat satu bidang tanah dengan ahli warisnya tiga, otomatis butuh tiga tandatangan dan berkas milik Purnomo semua dikembalikan.
"Waktu berkas dikembalikan ke saya dari perangkat, saya nyeletuk, minta berapa Rp 500 ribu atauo Rp 1 juta, tak bayar. Perangkat yang jadi mediator jujur, minta Rp 300 ribu untuk tiga tandatangan," ungkap Purnomo.
Dikatakan Sarjanto Hari Purnomo Kelompok Kerja (Pokja) "Kresna", setelah ramai pungli program PTSL itu, Kepala Kelurahan (Kakel) infonya baru mengajukan kuota ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tanggal 18 Maret 2022 baru membentuk panitia PTSL.
"Sebetulnya banyak, tapi yang kebangetan pungli program PTSL ini. Karena programnya belum ada, Kelurahan sudah mengutif uang. Apalagi di masa pandemi covid-19, semua rakyat kesulitan ekonomi. Kok tega Lurah PNS mengenakan pungutan kepada rakyatnya," kata Sarjanto Hari Purnomo aktivis senior ini kepada SURYA.CO.ID, Senin (28/3/2022).
Pembentukan panitia PTSL, lanjut Sarjanto, banyak tokoh masyarakat yang tidak diberitahu rapat pembentukannya. Tiba-tiba mendapat Surat Keputusan (SK) kepanitian program PTSL yang belum tahu kapan kuota yang dimohon Kepala Kelurahan kepada BPN turun.
"Tokoh masyarakat yang tidak dimintai persetujuan tahu-tahu dijadikan anggota panitia PTSL, identitasnya ada di saya. Dia mau mengajukan undur diri, sejak awal dia menilai program PTSL yang belum ketahuan kuotanya itu sudah tidak baik, diwarnai keluhan pungutan itu," kata seorang Ketua RT setempat kepada Surya, Senin (28/3/2022).
Kepala Kelurahan/Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Eko Hary yang dikonfirmasi minta SURYA.CO.ID menunjukan orangnya yang cerita dimintai pungutan dan kapan itu pungutan diberikan.
"Kapan diberikan, siapa yang menerima, silakan menemui saya. Kalau ada orang bertamu, tahu-tahu meninggalkan sesuatu, apa saya harus menolak, apa saya salah. Saya tidak minta," kata Kakel Eko Hary.
Soal kuota PTSL, Kakel Eko Hary mengakui baru mengajukan ke BPN, termasuk panitia program PTSL yang baru dibentuk tanggal 18 Maret 2022 kemarin.
"Saya mengajukan kuota PTSL sekitar 400-an lebih, riilnya saya lupa, tapi ini belum turun," jelas Eko Hary.
Sementara, Bagian Informasi dan pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magetan, Agus ketika dikonfirmasi mengaku belum ada program PTSL di Kelurahan Kawedanan. Selain belum ada, pihak Kelurahan baru mengajukan kuota.
"Kelurahan Kawedanan mengajukan berapa, kami tidak hafal. Karena sampai hari ini banyak Kelurahan di Kabupaten Magetan belum terima program PTSL itu," kata Agus yang dikonfirmasi bersama Pokja Kresna.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/korban-pungli-pengurusan-surat-tanah-di-magetan.jpg)