Berita Surabaya

TEMPAT HIBURAN MALAM di Surabaya Mulai Buka Lagi Hingga Dinihari, Ini Aturannya Selama PPKM Level 1

Berikut aturan tempat hiburan malam di Kota Surabaya selama PPKM level 1. Tempat hiburan malam mulai dibuka kembali sejak Kamis 22 Maret 2022.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Iksan Fauzi
surya.co.id/mohammad romadoni
Ilustrasi sejumlah petugas Satpol PP monitoring penerapan aplikasi PeduliLindungi di tempat hiburan malam karaoke di Kota Mojokerto, Selasa(12/10/2021). Tempat hiburan malam di Surabaya Mulai Buka Lagi Hingga Dinihari, Ini Aturannya Selama PPKM Level 1 

SURYA.co.id | SURABAYA - Berikut aturan tempat hiburan malam di Kota Surabaya selama PPKM level 1.

Pemerintah Kota Surabaya kembali membuka tempat hiburan malam sejak diterbitkannya Surat Edaran Walikota Surabaya pada Kamis 22 Maret 2022.

Wakil Sekretaris Satuan Gugus Tugas Covid 19 kota Surabaya, Ridwan Mubarun angkat bicara mengenai aturan baru PPKM Level I di Surabaya.

Dalam surat edaran itu, memang tak banyak keterangan gamblang mengenai aturan-aturan terhadap operasional tempat hiburan malam.

Ridwan menyebut, Surat Edaran Walikota Surabaya itu sudah dibuat sesuai dengan ketentuan Imendagri nomor 18 tahun 2022.

Meski begitu, ia tak menampik bahwa aturan Surat Edaran Walikota Surabaya tersebut telah dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat kota Surabaya.

"Surat Edaran Walikota Surabaya dibuat, acuannya adalah Imendagri nomor 18 tahun 2022."

"Namun memang ada beberapa poin seperti tempat hiburan, swalayan yang jam operasionalnya tidak dijelaskan di Imendagri, lalu kita buat aturannya di Surabaya," sebut Ridwan, Sabtu (26/3/2022).

Bukan hanya swalayan dan ketentuan operasional warung kaki lima di Surabaya, Surat Edaran Walikota Surabaya nomor 443.2/5016/436.8.5/2022 itu juga menyerahkan aturan tempat hiburan umum mengacu pada Perwali Kota Surabaya nomor 25 tahun 2014.

Dalam aturan itu, operasional rumah hiburan umum seperti kafe, bar, pub, diskotek dan karaoke dewasa bakal tutup pada pukul 03.00 WIB.

Padahal, potensi kerumunan di dalam rumah hiburan umum lebih sulit terkontrol dari operasional warung kaki lima.

Hal itu tak ditampik Ridwan, lantaran pengawasan prokes di dalam rumah hiburan jauh lebih sulit dibanding tempat-tempat makan umumnya.

"Kalau soal kerumunan di dalam tentu sulit mengawasi. Mau tutup jam 12 (malam) pun, potensi kerumunan (rumah hiburan) tetap ada."

"Maka dari itu, pemerintah mengatur setiap pengunjung wajib melakukan scan peduliLindungi. Minimal sudah vaksin dua kali," ujarnya.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved