Hukum Tidak Sholat Jumat Menurut Penjelasan Ustadz Abdul Somad, Tetap Ganti dengan Sholat Dzuhur
Berikut hukum tidak melaksanakam sholat jumat lenglap dalil menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Iksan Fauzi
“Maksudnya: Allah akan mengunci hatinya, menutupnya dan menghalanginya dari kasih sayang Allah. Dan Allah akan jadikan kejahilan, kekasaran dan kekerasan hati padanya. Atau Allah akan jadikan hatinya seperti hati orang munafik.” (Faidhul Qadir, 6/133).
Golongan yang tidak wajib Sholat Jumat
Sholat Jumat hukumnya wajib bagi umat Muslim laki-laki, adapun golongan yang tidak melaksanakan Sholat Jumat adalah:
1. Hamba Sahaya
2. Perempuan
3. Anak Lecil
4. Orang sakit
5. Musafir (dengan catatan khusus)
Sebagaimana dijelaskan dalam hadist:
"Sholat Jumat itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara berjamaah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit." (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih).
Ada hadist lain, yaitu:
"Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir,
maka wajiblah atas mereka shalat Jumat, kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak-anak dan hamba sahaya. (HR. Ad-Daruqutny).
Apabila tidak bisa melaksanakan Sholat Jumat maka tetap wajib mengerjalan Sholat Dzuhur.