Hukum Tidak Sholat Jumat Menurut Penjelasan Ustadz Abdul Somad, Tetap Ganti dengan Sholat Dzuhur
Berikut hukum tidak melaksanakam sholat jumat lenglap dalil menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.CO.ID - Berikut hukum tidak melaksanakan Sholat Jumat, disertai dalilnya.
Sebagai informasi, Hukum melaksanakan Sholat Jumat wajib, sebagaimana Firman Allah SAW dalam surat Al-Jumu’ah ayat 9, yang artinya:
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".
Lantas bagaimana hukum jika tidak melaksanakannya?
Dikutip dari YouTube TAMAN SURGA. NET 11 Juni 2021, UAS menerangkan hadist tentang ancaman Allah SWT bagi mereka yang meninggalkan sholat jumat.
"Siapa yang tidak sholat jumat berturut-turut, bukan karena sakit, bukan karena darurat, tapi karena menyepelekan panggilan Allah, Allah mengunci pintu hatinya," jelas Uatadz Abdul Somad.
"Siapapun yang ceramah tak akan masuk di telinga," tambahnya.
Berikut sejumlah dalil yang menerangkan tentang hukum melaksanakan Sholat Jumat.
Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ
“Hendaknya orang yang suka meninggalkan jumatan itu menghentikan kebiasaan buruknya, atau Allah akan mengunci mati hatinya, kemudian dia menjadi orang ghafilin (orang lalai).” (HR. Muslim 865).
Dalam riwayat lain, dari Abul Ja’d Adh Dhamri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan kunci hatinya” (HR. Abu Daud no.1052, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).
Adapun adzab bagi mereka yang meremehkan sholat jumat, Al-Munawi rahimahullah menjelaskan makna hadits ini: