Berita Bangkalan
Bapak di Bangkalan Ajak Anaknya Usia 7 Tahun Mencuri Ponsel, Telah Beraksi di 5 TKP
Spesialis maling ponsel tega mengajak anaknya yang masih berusia 7 tahun, sebut saja Rambo, melakukan pencurian ponsel
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Rudy Hartono

SURYA.co.id|BANGKALAN – Perilaku tidak wajar dilakukan ANS (43), warga Desa Pamorah, Kecamatan Tragah. Ia tega mengajak anaknya yang masih berusia 7 tahun, sebut saja Rambo, melakukan pencurian ponsel bahkan sudah beraksi di 5 lokasi.
Ulah bejat ANS itu terungkap dalam Siaran Pers Ungkap Kasus Sat Reskrim Polres Bangkalan, Jumat (25/3/2022). Ia dihadirkan bersama tetangga sekaligus komplotannya, SLT (35). Namun pihak kepolisian tidak menghadirkan si Rambo.
“Anak dari tersangka ANS berstatus saksi karena ia melakukan atas perintah bapaknya. Bisa dikatakan sebagai korban dari kejahatan bapaknya. Dalam hal ini kami selalu berkoordinasi dengan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia),” ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo.
Terungkapnya kasus pencurian dengan melibatkan seorang anak itu berawal ketika anggota Satreskrim Polres Bangkalan menangkap tersangka SLT pada Rabu (16/3/2022). Polisi menangkapnya setelah aksi Rambo terekam kamera CCTV ketika beraksi di Kecamatan Tragah.
“Di hadapan penyidik, SLT mengaku setiap beraksi dilakukan bersama ANS dan anaknya di 5 TKP.,” jelas Sigit.
Disinggung terkait alasan ANS mengajak anaknya, Rambo melakukan pencurian, Sigit mengatakan hal itu dimaksudkan agar masyarakat atau korban tidak menyangka dengan keberadaan seorang bocah. Ponsel yang telah dicuri Rambo kemudian diserahkan kepada bapaknya.
“Kami menangkap ANS dan anaknya pada 17 Maret 2022 sekitar pukul 06.00 WIB. Modusnya, si bapak pura-pura membeli sesuatu, di satu sisi memerintahkan anaknya beraksi. Kami juga menangkap tersangka lainnya, YSF ketika berada di Sidoarjo,” tegasnya.
Selain kasus pencurian spesialis ponsel dengan melibatkan anak, Siaran Pers tersebut juga menghadirkan dua tersangka kasus pencurian sepeda motor dalam kurun waktu seminggu terakhir.
Kedua tersangka yakni M (35), warga Desa Jangkar, Kecamatan Tanah Merah dan A (29), warga Desa Glagah, Kecamatan Tanah Merah. Keduanya mencuri motor warga yang tengah diparkir di halaman rumahnya.
Polisi Belum Ungkap Penyebab Carok di Bangkalan, Inisial 5 Korban Keburu Bocor di Medsos |
![]() |
---|
Carok di Bangkalan, Brimob Polda Jatim Diterjunkan, Kapolres Bersama Pihak TNI Sampai Datangi Lokasi |
![]() |
---|
Tilang Manual Berlaku, Satlantas Polres Bangkalan Tindak 13 Pemotor di Jembatan Suramadu |
![]() |
---|
Cegah Pencurian Kabel Panel Trafo, PLN Galakkan Patroli Bersama TNI/Polri dan Warga di Madura |
![]() |
---|
Tenaga Kebersihan Rekam Mahasiswi di Kamar Mandi RS Bangkalan, Jadikan Imajinasi Saat Melayani Istri |
![]() |
---|