Niat dan Tata Cara Bayar Fidyah Bagi Ibu Hamil, Untuk Ganti Puasa Ramadhan Tahun Lalu

Berikut ini niat tata cara bayar fidyah untuk ganti Puasa Ramadan yang ditinggalkan pada tahun lalu. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id
Ilustrasi 

SURYA.CO.ID - Berikut ini niat tata cara bayar fidyah untuk ganti Puasa Ramadan yang ditinggalkan pada tahun lalu. 

Simak pula hukum bayar fidyah sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 184.

Menurut kalender 1443 Hijriyah, 1 Ramadhan atau awal bulan puasa akan jatuh pada awal April 2022.

Bagi umat Islam yang memiliki utang puasa, sebaiknya segera menggantinya dengan Puasa Qadha (ganti) atau bayar fidyah.

Puasa Qadha adalah puasa wajib untuk mengganti utang Puasa Ramadhan.

Sementara Fidyah adalah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.

Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Mengutip baznas.go.id, ada 5 kriteria orang yang harus bayar fidyah di antaranya adalah:

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa

Orang berusia lanjut atau lansia yang tidak sanggup menjalankan ibadah puasa, bisa membayar fidyah.

2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh

Orang sakit parah, tidak memiliki harapan sembuh, sampai tidak sanggup berpuasa tidak memiliki kewajiban berpuasa Ramadhan.

3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved