Berita Surabaya

Ditintelkam Polda Jatim Maksimalkan Delivery Service SKCK, Begini Cara Bikin SKCK Online

Melalui delivery service tersebut, SKCK yang diinginkan oleh penyandang disabilitas dapat diantarkan langsung ke tempat kediamannya.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luhur pambudi
Direktur Ditintelkam Polda Jatim Kombes Pol Dekananto Eko Purwono 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jatim berkomitmen maksimalkan pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) delivery service yang telah dicanangkan sejak beberapa waktu yang lalu.

Hal tersebut merupakan upaya memperteguh kembali rencana pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) di jajaran Ditintelkam Polda Jatim.

Terobosan tersebut, juga akan sangat membatu bagi masyarakat kalangan disabilitas.

Melalui delivery service tersebut, SKCK yang diinginkan oleh penyandang disabilitas dapat diantarkan langsung ke tempat kediamannya.

"Kami sudah komitmen di dalam SKCK ini kita juga ada terobosan terkait dengan delivery service. Di mana khusus untuk penyandang disabilitas, itu kita antar langsung ke kediamannya, sesuai dengan alamatnya," ujar Direktur Ditintelkam Polda Jatim Kombes Pol Dekananto Eko Purwono, di Mapolda Jatim, Jumat (18/3/2022).

Selain itu, Dekananto menambahkan, pihaknya akan memaksimalkan pelayanan SKCK secara online.

Hal itu, juga dapat diartikan sebagai jawaban dari kontekstualisasi jaman yang serba modern dan digital.

Sekaligus, menjadi implementasi komitmen Polri dalam memberikan pelayanan masyarakat semaksimal dan secepat mungkin.

"SKCK secara online ini bisa penuh, artinya tidak ada lagi kontak fisik antara petugas dengan masyarakat yang melayani. Ini tentunya dengan tidak hanya kontak fisik, akan mengurangi bahkan meniadakan penyimpangan atau penyalahgunaan layanan," jelas mantan Kasubdit Kehidupan Bernegara Ditsosbud Baintelkam Polri itu.

Mantan Kapolres Tabanan Polda Bali itu, tak menampik bilamana kurun waktu dua tahun belakangan, Ditintelkam Polda Jatim belum meraih predikat tersebut.

Mengingat beberapa persiapan masih harus dilakukan.

Mulai dari persiapan infrastruktur, personel dan sistematika pelayanan.

"Kami dalam pencanangan ini memang berkomitmen harapan kami bahwa zona integritas ini khususnya di 2022 ini bisa kita capai tentunya atas komitmen yang pertama dari komitmen kami internal, yang kedua kami juga berharap dukungan dari stakeholder agar komitmen kami ini betul-betul sinkron dengan masyarakat, termasuk stakeholder yang tentunya terkait dengan pelayanan kami," pungkasnya.

Dikutip dari TribunKaltim.com, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat.

Tujuannya, untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Selain dapat dibuat dengan datang langsung datang ke loket pelayanan SKCK di setiap markas kepolisian terdekat.

Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online dengan cara menggunggah data pribadi pada form yang tersedia di laman resmi skck.polri.go.id.

Kemudian, perihal masa berlaku SKCK, ternyata hanya berlaku secara resmi kurun waktu enam bulan, sejak tanggal SKCK tersebut diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Berikut tata cara pembuatan SKCK secara online, dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Syarat dan Ketentuan Membuat SKCK, dikutip dari skck.polri.go.id:

Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.

Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA)

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka.

Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Cara membuat SKCK secara online dikutip dari Kontan.co.id:

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Buka website resmi SKCK online di skck.polri.go.id

3. Pada halaman utama, klik "Form Pendaftaran" yang berada di pojok kanan atas.

4. Ketika form pendaftaran terbuka, isi secara lengkap data mengenai Satwil, Data Pribadi, Hub. Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan.

5. Pada "Lampiran", unggah dokumen yang dibutuhkan.

6. Klik "Proses" untuk mendapatkan bukti permohonan.

7. Terakhir, ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan.

Saat akan melakukan pengambilan SKCK asli, pemohon akan ditanyai rumus sidik jari.

Untuk itu, pemohon dapat mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat.

Informasi selengkapnya mengenai pembuatan SKCK online dapat dilihat pada tautan berikut --->>>skck.polri.go.id

Lantas berapa biaya pembuatan SKCK?

Biaya pembuatan SKCK untuk WNI sesuai dengan PP No. 60/2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp 30 ribu

Sementara biaya pembuatan SKCK untuk WNA adalah Rp 60 ribu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved