Ramadan 2022

Pengertian Nisfu Sya'ban dan Dalilnya, Jatuh 17 Maret 2022 Setelah Matahari Tenggelam

Waktu Nisfu Syaban disebutkan sebagai malam pengampunan dosa atau pembebasan dosa. Ini waktu Nisfu Syaban dan dalil Nisfu Syaban.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Canva
Ilustrasi - Malam Nisfu Syaban 

SURYA.CO.ID - Bulan Sya'ban memiliki satu waktu istimewa yaitu Nisfu Syaban.

Waktu Nisfu Syaban disebutkan sebagai malam pengampunan dosa atau pembebasan dosa.

Lantas kapan Nisfu Syaban berlangsung? dan apa dalil Nisfu Sya'ban?

Berikut pengertian Nisfu Syaban lengkap dengan dalilnya:

Pengertian Nisfu Sya'ban

Secara bahasa, makna Nisfu pada Nisfu Syaban berarti pertengahan atau seperdua.

Secara umum, Nisfu Syaban diartikan sebagai malam pertengahan bulan Syaban, yaitu malam 15 Syaban.

Dijelaskan dalam hadist bahwa di malam Nisfu Sya'ban, Allah SWT memperhatikan makhluknya dan mengampuni dosa-dosa orang yang bertaubat.

Mengacu pada penetapan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yaitu 1 Syaban 1443 H bertepatan pada tanggal 4 Maret 20221,

Maka Nisfu Syaban jatuh pada Kamis, 17 Maret 2022/14 Syaban 1443 H setelah matahari tenggelam atau waktu Maghrib.

Adapun hadist Nisfu Sya'ban cukup banyak sekali, namun sebagian besar adalah hadist dhaif atau lemah.

Dikutip dari buku Ensiklopedia Islam - Mengenal Hujjatul Islam hingga Mengenal Mukimin Jawi, Hafidz Muftisany, sebagian ulama hadist mengatakan ada satu hadist yang memiliki banyak sanad, sehingga disebut sahih dan bisa menjadi sandaran.

Hadist terebut adalah:

Mu'adz bin Jabal RA meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, " pada malam Nisfu Sya'ban allah subhanallahu Wa Ta'ala memperhatikan seluruh makhlukNya dia pun mengampuni seluruh makhluk kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan." (HR Thabrani, Daruquthni, Baihaqi, dan Ibnu Hibban).

Pada malam nisfu sya'ban orang Islam beramai-ramai memperbanyak amalan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved